Basarnas Hentikan Penyelaman KM Virgo Transport 8, Fokus Pencarian Dialihkan ke Permukaan dan Pesisir

Basarnas Hentikan Penyelaman KM Virgo Transport 8, Fokus Pencarian Dialihkan ke Permukaan dan Pesisir
Basarnas memutuskan tetap melanjutkan operasi pencarian dan pertolongan (SAR) kapal Virgo Transport 8, diperluas ketiga provinsi. (Foto: ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)
0 Komentar

MEMASUKI hari ke-21 pelaksanaan operasi SAR, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) resmi menghentikan operasi penyelaman (underwater) dalam pencarian korban tenggelamnya KM Virgo Transport 8. Kendati demikian, misi kemanusiaan ini dipastikan tetap berlanjut dengan mengalihkan fokus pencarian ke permukaan laut dan wilayah pesisir pantai.

Kepala Basarnas, Mohammad Syafii, menjelaskan bahwa penghentian penyelaman ini diputuskan setelah melalui proses evaluasi mendalam (re-assessment) pada Sabtu (3/10/2026). Kompleksitas bawah laut yang semakin tinggi, posisi bangkai kapal yang terus bergeser, serta pertimbangan keselamatan tim penyelam menjadi faktor utama perubahan metode tersebut.

“Perkembangan saat ini menunjukkan bahwa operasi telah memasuki tahap yang semakin kompleks, karena area pencarian semakin luas dan metode pencarian harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” ujar Syafii dalam konferensi pers di Banjarmasin.

Perkembangan Data Evakuasi Korban

Baca Juga:Terungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan IjazahSiapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM

Berdasarkan data terbaru hingga Sabtu malam pukul 22.00 WITA, dari total 243 orang yang tercatat dalam manifes penumpang KM Virgo Transport 8, sebanyak 188 orang telah berhasil ditemukan.

  • Selamat: 108 orang
  • Meninggal dunia: 80 orang
  • Belum ditemukan (dalam pencarian): 55 orang

Perluasan Area dan Dorongan Pengangkatan Bangkai Kapal

Dengan mengandalkan hasil asesmen ulang terkait jalur hanyut, Basarnas kini memperluas area prioritas pencarian permukaan ke tiga wilayah regional, yakni perairan Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Barat.

Selain itu, Basarnas juga mendorong agar operasi pengangkatan badan kapal (salving) dapat segera direalisasikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Langkah ini dinilai krusial untuk mempermudah proses evakuasi lanjutan apabila masih terdapat korban yang terjebak di dalam bangkai kapal yang saat ini berada dalam kondisi tidak stabil.

“Operasi pencarian dalam badan kapal dapat dilaksanakan kembali setelah kapal berhasil diangkat, berada dalam kondisi stabil, dan risiko terhadap tim evakuasi dapat dikendalikan,” pungkas Syafii.

0 Komentar