PENANGANAN kasus dugaan penganiayaan dan penerobosan rumah yang menimpa pengemudi ojek online, RD. Lukman Hermansyah (33), beserta sang ibu, Euis Tety, di Kp. Babakan Karangmulya, Desa Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, menyisakan tanda tanya besar bagi pihak keluarga.
Selain adanya simpang siur mengenai alur berkas perkara—di mana Polsek Tarogong Kidul menyatakan pada Sabtu sore (3/10/2026) belum menerima pelimpahan kasus dari Polres Garut—keluarga juga sangat menyayangkan penerapan pasal yang dinilai terlalu minim oleh penyidik.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), aparat kepolisian saat ini hanya mencantumkan satu pasal tunggal, yakni dugaan Penganiayaan berdasarkan Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (atau Pasal 351 KUHP Lama). Padahal, jika merujuk pada rentetan peristiwa di lapangan, aksi kelompok pelaku dinilai memenuhi unsur tindak pidana berlapis (concursus).
Kronologi Pemicu dan Tindak Kekerasan Brutal
Baca Juga:Terungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan IjazahSiapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM
Peristiwa kelam ini bermula pada Rabu (24/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Menurut keterangan saksi mata bernama Insan, insiden dipicu oleh sekelompok orang yang sering berkumpul hingga larut malam sambil menggerung-gerung suara mesin mobil di permukiman warga. Karena mengganggu istirahat anak korban yang sedang sakit, Insan bersama Lukman Hermansyah menegur kelompok tersebut, yang berujung adu mulut dengan pemilik rumah tempat mereka berkumpul.
Tidak lama berselang, situasi memanas ketika kelompok tersebut mendatangi rumah korban. Tiga orang pelaku nekat menerobos masuk tanpa izin, dan salah satu di antaranya melakukan aksi anarkis:
Lukman Hermansyah dipukul menggunakan tangan kosong dan hantaman keras helm di bagian kepala.
Euis Tety (ibu korban) yang berusaha melerai justru turut menjadi sasaran pemukulan helm di bagian wajah. Akibatnya, Euis mengalami pendarahan hebat, luka sobek di bibir, gigi depan goyang hingga copot, serta sempat tidak sadarkan diri dan kini menderita trauma berat. Selain kekerasan fisik, pelaku juga melontarkan nada pengancaman kepada Lukman.
Keluarga Soroti Potensi Jeratan Pasal Berlapis
Juru Bicara Keluarga Korban, Jajang Sutisna, mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya proses hukum serta minimnya pasal yang dikenakan. Pihaknya menilai penyidik mengabaikan rangkaian tindak pidana lain yang nyata terjadi, mulai dari penerobosan rumah hingga pengancaman keselamatan jiwa.
