“Kami meminta Kapolres Garut untuk mengusut tuntas, menerapkan pasal yang sesuai dengan fakta kejadian, dan segera menangkap pelaku. Alamat pelaku jelas, bukti CCTV ada, lalu apa kendalanya? Mengapa hanya dikenakan satu pasal padahal ada tindakan masuk rumah tanpa izin dan pengancaman?” tegas Jajang.
Berdasarkan fakta di lapangan, keluarga bersama tim hukum menilai para pelaku seharusnya dapat dijerat dengan pasal-pasal berlapis, di antaranya:
- Pasal Penganiayaan Berat / Akibat Luka Berat: Pasal 466 jo. Pasal 467 UU No. 1/2023 (Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP Lama) akibat luka parah pada ibu korban.
- Pasal Menerobos / Masuk Rumah Tanpa Izin: Pasal 257 UU No. 1/2023 (Pasal 167 KUHP Lama) karena nekat masuk ke kediaman korban secara melawan hukum.
- Pasal Pengancaman: Pasal 448 UU No. 1/2023 (Pasal 335 KUHP Lama) atas ancaman verbal yang disampaikan pelaku.
- Pasal Pengeroyokan Bersama-sama: Pasal 262 UU No. 1/2023 (Pasal 170 KUHP Lama) mengingat kedatangan rombongan tersebut dilakukan secara bersama-sama untuk melakukan intimidasi dan kekerasan.
Sebagai bentuk desakan agar penanganan kasus ini berjalan transparan dan berkeadilan, pihak keluarga bersama komunitas pengemudi ojek online berencana mendatangi Mapolres Garut pada Senin, 5 Oktober 2026, guna mempertanyakan perkembangan penyidikan secara langsung kepada pihak berwenang.
