Kepala Badiklat Kejaksaan Agung saat itu, Rudi Margono, menyatakan STIH Adhyaksa tidak berada di bawah naungan Badiklat Kejaksaan Agung.
Di sisi lain, sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung tercatat berada dalam struktur Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa.
ST Burhanuddin tercatat sebagai Ketua Dewan Pembina. Sejumlah pejabat Kejaksaan Agung lainnya juga pernah tercatat dalam unsur pembina, pengawas maupun pengurus yayasan.
Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah
Komposisi tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran atau hubungan dengan perkara pidana tertentu. Namun, struktur tersebut pernah menjadi bahan pertanyaan mengenai hubungan kelembagaan antara yayasan dengan institusi Kejaksaan Agung.
Dalam struktur yayasan tersebut, nama pengusaha Maya Miranda Ambarsari juga pernah tercatat sebagai anggota Dewan Pembina.
Nama Maya sebelumnya muncul dalam pemberitaan terkait kegiatan STIH Adhyaksa. Ia juga pernah terlihat dalam kegiatan peresmian STIH Adhyaksa.
Namun, keberadaan Maya dalam struktur yayasan maupun kehadirannya dalam kegiatan STIH tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatannya dalam perkara Febrie.
Yang menjadi relevan untuk ditelusuri adalah aspek tata kelola: hubungan kelembagaan, struktur organisasi, sumber pendanaan, serta pertanggungjawaban yayasan.
Pertanyaan mengenai pendanaan pembangunan STIH Adhyaksa juga pernah disampaikan oleh Indonesian E-Katalog Watch (INDECH). Sorotan tersebut merupakan pertanyaan dan dugaan dari pihak yang dikutip, bukan temuan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran.
Karena itu, isu tersebut semestinya dibedakan dari perkara pidana Febrie yang kini berjalan.
Baca Juga:Prabowo Kritik Dinamika Geopolitik Global Kerap Jadi Instrumen Perdagangan Internasional Sebagai Alat PenekanApa Maksud Fadia Arafiq Bupati Pekalongan Nonaktif Ini Paparkan Harta Kekayaan di Persidangan?
Febrie saat ini menghadapi perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang dikaitkan dengan penanganan perkara PT Asabri dan Jiwasraya.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Febrie sebagai tersangka. Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tersebut, sejumlah pihak dari kalangan swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Febrie telah mengajukan praperadilan terkait perkara yang menjeratnya. Gugatan tersebut ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah pelimpahan tahap II, proses perkara selanjutnya akan bergeser ke tahap penuntutan dan persidangan. Di ruang sidang, alat bukti dan konstruksi perkara akan diuji. Dalam konteks itulah pernyataan mengenai “database abadi” Gedung Bundar menjadi menarik.
Febrie tidak menyebut secara terbuka daftar nama yang dimaksud dalam pernyataannya. Dia hanya mengatakan bahwa Gedung Bundar memiliki catatan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam perkara besar.
