Pakar Hukum Nilai Wacana 'Terorisme Ekologi' Karhutla Tidak Perlu, Tegaskan Kuncinya Ada pada Eksekusi Hukum

Dr. Yanto Irianto, S.H., M.H.
Dr. Yanto Irianto, S.H., M.H.
0 Komentar

WACANA Presiden Prabowo Subianto yang mendorong pengetatan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pelabelan delik “terorisme ekologi” menuai tanggapan kritis dari kalangan akademisi dan pakar hukum.

Sebelumnya, saat memimpin rapat terbatas penanganan bencana di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026), Presiden Prabowo meminta Mensesneg bersama Menteri Hukum mendalami peluang revisi undang-undang untuk memperberat sanksi karhutla. Langkah tegas ini merespons temuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dugaan keterlibatan lebih dari 95 korporasi dalam kasus karhutla, di mana Kementerian Kehutanan telah membekukan izin 18 perusahaan dan mencabut izin 42 perusahaan.

Berdasarkan data Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla di Kemenko Polkam, Kamis (17/9/2026), penanganan di enam provinsi prioritas (Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Kalsel) masih intensif. Sumatra Selatan mencatat luas kebakaran aktif terbesar (531 hektare) per 16 September 2026, sementara secara kumulatif Riau menjadi yang tertinggi dengan luas lahan terbakar mencapai 20.015,35 hektare. Adapun titik panas (hotspot) nasional turun menjadi 479 titik.

Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah

Kendati pemerintah berkomitmen menindak tegas hingga mencabut izin dan menyelidiki unsur pidana korporasi, wacana penerapan delik terorisme ekologi dinilai sejumlah pakar hukum tidak mendesak dan berisiko memunculkan kerancuan hukum.

Regulasi Eksisting Dinilai Sudah Sangat Lengkap

Pakar Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Cirebon, Yanto Irianto menilai bahwa persoalan utama dalam pemberantasan karhutla bukanlah ketiadaan norma hukum baru, melainkan komitmen politik hukum pemerintah dalam mengeksekusi penegakan hukum di lapangan.

Menurut Yanto, instrumen hukum positif untuk menjerat korporasi perusak lingkungan sudah tersedia secara komprehensif, termasuk ketentuan pertanggungjawaban pidana korporasi yang diatur dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).

“Sebenarnya yang dibutuhkan di dalam pemberantasan kebakaran hutan dan lahan itu adalah bagaimana komitmen politik hukum yang dimiliki oleh pemerintah kita untuk memberantasnya,” ujar Yanto, Kamis (17/9/2026). Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum menyasar korporasi tanpa pandang bulu dan tidak berujung pada kriminalisasi masyarakat rentan atau masyarakat adat.

Yanto memperingatkan bahwa pelabelan terorisme ekologi berisiko menjadi bumerang jika digulirkan tanpa landasan kajian yang matang. Instrumen penindakan terhadap korporasi sebenarnya sudah sangat kuat melalui UU Kehutanan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hutan (UU PPLH), serta regulasi ekosistem gambut.

0 Komentar