Pakar Hukum Nilai Wacana 'Terorisme Ekologi' Karhutla Tidak Perlu, Tegaskan Kuncinya Ada pada Eksekusi Hukum

Dr. Yanto Irianto, S.H., M.H.
Dr. Yanto Irianto, S.H., M.H.
0 Komentar

Kerancuan Delik Terorisme dan Doktrin Fungsi Sosial Agraria

Dari sisi formil yuridis, karhutla telah diancam dengan sanksi berat melalui berbagai beleid, seperti UU Kehutanan (pidana penjara hingga 15 tahun), UU PPLH (ancaman 3–10 tahun penjara yang bersifat formil tanpa harus membuktikan kerusakan lingkungan secara faktual), serta UU Perkebunan. Instrumen hukum ini bahkan telah membuka jalan pemidanaan langsung terhadap badan usaha dan pengurusnya.

Lebih lanjut, pakar jukum Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Cirebon ini menyoroti kerancuan jika delik terorisme dipaksakan. Dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, unsur terorisme mensyaratkan adanya penggunaan kekerasan yang bertujuan menimbulkan rasa takut meluas dengan motif ideologi atau politik—sebuah demarkasi yang jauh berbeda dengan motif ekonomi pembakaran lahan oleh korporasi.

Yanto menegaskan, pemerintah sebenarnya tidak perlu repot merancang aturan baru karena rezim hukum agraria nasional telah dibekali asas fungsi sosial sebagaimana diamanatkan Pasal 6 UUPA. Asas ini memberikan kewenangan penuh bagi negara untuk mengevaluasi hingga mencabut hak atas tanah korporasi yang melanggar peruntukan atau merugikan lingkungan hidup.

Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah

Kendala nyata penegakan hukum lingkungan, lanjutnya, murni terletak pada lemahnya keberanian eksekusi pemerintah. Sebagai contoh empiris, dari periode 2017 hingga 2024 terdapat sedikitnya 18 putusan pengadilan terkait karhutla yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun belum sampai separuhnya yang berhasil dieksekusi hingga saat ini.

Yanto menekankan bahwa penuntasan eksekusi putusan hukum yang sudah ada jauh lebih krusial ketimbang melontarkan wacana baru yang berpotensi kabur secara batasan hukum. Pemerintah didesak untuk fokus menunjukkan taring penegakan hukum secara nyata demi memberikan efek jera yang sesungguhnya kepada korporasi pembakar hutan.

0 Komentar