KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Summarecon Agung Tbk, Jakarta Timur, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Jumat (18/9/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait perkara tersebut; dokumen keuangan PT Summarecon dan dokumen terkait dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA); serta barang bukti elektronik (BBE) terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.
“Adapun beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).
Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah
Budi menambahkan, seluruh barang bukti yang disita akan ditelaah dan analisis untuk pendalaman konstruksi perkara.
“Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR BPN dimaksud,” tutur Budi.
Budi menyebut, rangkaian penggeledahan belum usai. Dia menambahkan, penyidik masih bergerak ke titik-titik penggeledahan berikutnya.
“Rangkaian penggeledahan belum usai, Penyidik masih terus bergerak untuk titik-titik penggeledahan berikutnya. Kami akan update terus perkembangannya,” ucap Budi.
Pada Kamis (18/9/2026) lalu, KPK menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN. Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diangkut menggunakan tiga buah koper.
Penggeledahan di ATR/BPN kemarin menyasar sejumlah ruangan, termasuk ruangan Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian ATR/BPN yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri; Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya; dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Asnaedi.
Diketahui, dalam kasus ini KPK menemukan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan serta penerimaan lainnya terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga:Prabowo Kritik Dinamika Geopolitik Global Kerap Jadi Instrumen Perdagangan Internasional Sebagai Alat PenekanApa Maksud Fadia Arafiq Bupati Pekalongan Nonaktif Ini Paparkan Harta Kekayaan di Persidangan?
KPK juga telah menetapkan delapan orang tersangka yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.
