KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membocorkan delapan titik rawan korupsi di Kementerian ATR/BPN. Sejumlah celah itu sudah lebih dulu dilaporkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk ditindaklanjuti sebelum operasi tangkap tangan (OTT) perkara suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik menemukan delapan titik rawan korupsi itu lewat kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK. Semua titik merupakan perincian dari dua area rawan yaitu mengenai layanan penerbitan sertifikat dan tata kelola penerbitan hak guna usaha (HGU).
Delapan titik rawan itu mencakup akses penggunaan layanan yang masih rendah, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, tambahan biaya layanan pertanahan, dan belum diserahkannya berkas yang sudah selesai.
Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah
Kemudian, pengawasan terhadap penerbitan sertifikat, penyimpangan standar operasional prosedur (SOP) penerbitan HGU, belum adanya pemetaan sertifikat HGU, serta minimnya pengawasan atas penerbitan HGU.
“Hasil kajian menunjukkan rata-rata ketidaktepatan service level agreement (SLA) dengan metrik ketepatan waktu penyelesaian pelayanan masih sangat tinggi,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Budi memerinci, rata-rata ketidaktepatan SLA penyelesaian layanan pertanahan pada kantor pertanahan (kantah) di wilayah Jabodetabek di angka 73,49 persen. Tiga kantor Kementerian ATR di wilayah Jabodetabek yang paling tinggi ketidaktepatan waktu layanannya ialah Kantor Tanah (Kantah) Kota Depok (91,14 persen), Kabupaten Bekasi (87,5 persen), dan Kabupaten Bogor (86,9 persen).
“Ketidaktepatan SLA terbesar terjadi pada tiga jenis layanan, yaitu peralihan hak jual beli (90,3 persen), perubahan hak atas tanah (73,4 persen), dan roya (73,3 persen),” ujar Budi. Selain itu, KPK juga mendapati persoalan pada aspek biaya.
Menurut Budi, terdapat 63,83 persen responden pengguna layanan langsung menyatakan terdapat tambahan biaya di luar biaya resmi. Berdasarkan jumlah itu, 53 persen responden menyebut tambahan biaya mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi.
“KPK telah mengidentifikasi adanya penyimpangan SOP penerbitan HGU di sektor pertanahan. Berdasarkan data layanan HGU (pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan) terdapat penyimpangan berupa waktu dan biaya tambahan lainnya,” ucap Budi.
Selain itu, lanjut dia, layanan HGU yang melebihi SLA pada 2021 mencapai 61 persen. Rata-rata penyimpangan waktu penerbitan HGU dari SLA mencapai empat bulan hingga dapat mencapai 6-12 bulan dari informasi yang disampaikan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki). Pada 2021, Kantah Kutai Timur menjadi pemilik jumlah berkas HGU terbanyak melebihi SLA atau sekitar 24 persen dari berkas nasional.
