Para tersangka selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Diketahui, para pemberi suap (ADR dan LEV) disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 KUHP.
Sedangkan para penerima suap (SON, ERW, LMP, ARF, FEZ, dan MF) dijerat Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 KUHP.
