“Sementara persentase ketidaktepatan SLA pada tiga Kantah dengan layanan HGU terbanyak masing-masing adalah Kantah Kutai Kartanegara (100 persen), Kantah Kabupaten Sumbawa (80 persen) dan Kantah Kutai Timur (71 persen),” jelas Budi.
Dia menjelaskan, Kajian KPK turut mendapati adanya biaya tambahan tidak resmi. Dari hasil wawancara mendalam dengan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), tambahan biaya tidak resmi atas penerbitan HGU ditaksir 250 persen dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Berdasarkan temuan itu, KPK sudan merekomendasikan beberapa langkah perbaikan bagi Kementerian ATR/BPN. Tetapi, menurut Budi, terlihat Kementerian ATR/BPN menganggap fakta di lapangan sebagai angin lalu hingga terjadi OTT.
Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah
Sebelumnya, KPK menyita uang tunai senilai Rp 106,3 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing sebagai barang bukti kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Adapun delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Barang bukti itu disita lewat rangkaian OTT pada 14 September 2026.
KPK mengakui uang tunai itu ditemukan di beberapa lokasi berbeda, termasuk di rumah Arif Sugiyanto alias ARF yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Uang itu ada di dalam sejumlah koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing dengan rincian uang tunai senilai Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar AS, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
KPK juga mendapati uang tunai dari rumah Rizal Pahlevi atau LEV sebagai pihak swasta sebesar Rp 896 juta. Berikutnya uang Rp8 juta ditemukan di rumah Zimamun Ni’am Aulawi alias ZNM sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantah Kabupaten Bogor I dan Rp 49,5 juta di rumah SON atau Sontang Coin Manurung sebagai Kepala Kantah Kabupaten Bogor I.
Selain itu, KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam perkara itu usai ditemukan bukti memadai. Mereka ialah Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP), Sontang Coin Manurung (SON), Dirut Summarecon Adrianto Pitoyo Adi (ADR), Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
