KELUARGA almarhum Sutrimo (42 tahun) mengakui adanya sejumlah kejanggalan dari kematian lelaki yang sebelumnya bekerja sebagai penjaga kediaman eks Jampidsus Febrie Ardiansyah di Kebayoran Baru, Jakarta. Keluarga bahkan tak diinformasikan Sutrimo ditemukan dalam keadaan mulut berbusa.
Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengungkapkan, kliennya sudah melaporkan kasus kematian Sutrimo ke Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8/2026). Sutrimo dan keluarganya tinggal di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Aan menerangkan, jenazah Sutrimo diterima keluarga almarhum pada 23 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Terdapat empat orang yang mengantarkan jenazah. Aan mengatakan, berdasarkan pengakuan keluarga, dua orang pengantar jenazah adalah pihak ambulans dan dua lainnya mengaku sebagai teman kerja Sutrimo.
Baca Juga:Korban Tewas Gempa M 7,4 Kolombia Kini 111 Orang 1.575 Rumah RusakPemkab Cirebon Resmikan Fasilitas KDKMP: 116 Koperasi Desa Siap Beroperasi Gerakkan Ekonomi Kerakyatan
Saat diantarkan kepada keluarga, jenazah Sutrimo sudah dikafani. Karena tak menaruh kecurigaan apa pun, almarhum langsung dimakamkan. Aan mengungkapkan, pengantar jenazah Sutrimo menyampaikan kepada keluarga bahwa almarhum meninggal karena sakit.
“Dibilang, ‘Bapak (Sutrimo) itu sakit, gula (darahnya) sampai 600’. Waktu itu keluarga juga tidak curiga karena memang sudah bersih, sudah dikafankan. Kalau orang Islam kan memang sebaiknya langsung segera dikubur,” ucap Aan, Senin (10/8/2026).
Aan mengonfirmasi Sutrimo mengidap penyakit diabetes. Menurut keluarga, almarhum pun memang cukup sulit jika diminta untuk berobat. Kendati demikian, selama beberapa hari sebelum ditemukan meninggal di Klinik Mordent, Jakarta Selatan, pada pagi tanggal 23 Juli 2026, keluarga mengaku Sutrimo sama sekali tak berkeluh kesah tentang penyakitnya.
Menurut Aan, kecurigaan keluarga tentang kematian Sutrimo muncul setelah almarhum dimakamkan. Beredar kabar dan spekulasi soal dugaan penyebab kematiannya di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh bos Sutrimo, yakni eks Jampidsus Febrie Ardiansyah. Setelah menjadi kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan mengakui bahwa ada beberapa kejanggalan yang meliputi kematian almarhum. Salah satunya adalah tak adanya dokumen resmi rumah sakit yang memaparkan penyebab kematian Sutrimo.
Aan mengungkapkan, ketika jenazah Sutrimo diserahkan kepada keluarga, memang terdapat beberapa dokumen yang disertakan. Namun karena keluarga almarhum tak memiliki pemahaman untuk memeriksa dokumen terkait, hal itu tidak dilakukan. “Setelah kita lihat belakangan, lalu ternyata saya juga menemukan fakta yang diinformasikan wartawan dari Jakarta, dibilang, ‘Bu, memang keluarga (Sutrimo) tidak curiga? Kan di situ tertulis bahwa dari mulut dan hidungnya keluar busa’. Saya kaget. Karena tidak ada surat-surat keterangan rumah sakit yang ada begitu,” ucap Aan. Aan menambahkan, dia kemudian dikirimi dokumen kronologis kematian Sutrimo. “Kaget saya, dan memang dokumen itu tidak pernah disampaikan kepada keluarga. Jadi memang pengantar jenazah dengan sadar benar menghilangkan satu dokumen, yaitu dokumen formulir kronologis,” ujarnya.
