Apa Saja Kejanggalan dari Kasus Kematian Sutrimo yang Diungkap Pihak Keluarga?

Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni.
Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni.
0 Komentar

Aan mengungkapkan, sejak melaporkan soal kejanggalan soal kematian Sutrimo, Polresta Banyumas sudah memeriksa dan memint keterangan dari beberapa anggota keluarga almarhum. “Sudah pemeriksaan, pemeriksaan pelapor, sudah pemeriksaan saksi, terus mereka juga sudah gelar. Dari penyidik semalam kita dikabari sudah ada SP2HP dari penyidik bahwa perkara ini sudah gelar dan dinyatakan untuk segera dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” ucapnya. “Pada saat kita membuat laporan juga disertai dengan permohonan perlindungan terhadap pihak keluarga. Jadi pada hari itu juga memang polisi setelah kita pulang itu langsung dikawal dengan pengamanan,” tambah Aan. Dia mengatakan, kliennya hanya menginginkan kejelasan soal penyebab pasti kematian Sutrimo. Keluarga pun tak keberatan jika hal itu harus ditempuh dengan cara ekshumasi. “Kami menyatakan tidak akan menolak ekshumasi,” ujarnya. Sementara itu Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengungkapkan, pihaknya siap membantu Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus kematian Sutrimo. “Pada dasarnya kami siap mem-back-up,membantu Polda Metro Jaya. Karena perkaranya sudah dilimpahkan, laporan polisi sudah kita limpahkan ke Polda Metro Jaya,” katanya. Petrus menambahkan, pihaknya pun siap memberikan asistensi jika nantinya dilaksanakan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo. “Terkait kapan pelaksanaannya, kami manut dengan agenda yang telah disiapkan atau yang telah disusun oleh Polda Metro Jaya tentunya,” ucapnya. Dia pun mengonfirmasinya saat ini terdapat personelnya yang bertugas memberikan perlindungan kepada keluarga Sutrimo. “Ya kita sudah memberikan perlindungan. Tapi teknisnya tidak mungkin kami sampaikan,” ujar Petrus.

0 Komentar