KASUS hukum yang menjerat Roy Suryo terkait dugaan penyebaran informasi mengenai tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali jadi sorotan publik setelah hakim PN Jaksel mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya.
Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan Joko Widodo pada 2025, kemudian berkembang melalui serangkaian penyelidikan, penetapan tersangka, hingga proses penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Perkembangan terbaru terjadi pada Selasa (7/7/2026), ketika Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni
Dalam putusannya, hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah secara hukum.
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan, dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Timeline Kasus Roy Suryo
Berikut kronologi lengkap perjalanan kasus Roy Suryo, mulai dari awal munculnya perkara hingga hasil sidang praperadilan.
7 Juli 2025: Roy Suryo Diperiksa sebagai Terlapor
Kasus memasuki babak penyidikan setelah Roy Suryo memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengenai dugaan penyebaran informasi yang menyebut ijazahnya palsu. Roy diperiksa bersama sejumlah pihak lain, seperti Eggi Sudjana dan Kurnia Tri Royani.
Usai pemeriksaan, Roy mengaku penyidik mengajukan sekitar 80 pertanyaan. Namun, ia menyatakan hanya menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan identitas dirinya, sedangkan sebagian besar pertanyaan lainnya tidak dijawab karena menurutnya tidak relevan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Pada saat itu, Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan beberapa laporan dari kepolisian daerah, sedangkan Bareskrim Polri sebelumnya telah menyatakan bahwa ijazah Joko Widodo adalah asli berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik.
21 Juli 2025: Roy Suryo Meminta Gelar Perkara Khusus
Roy Suryo bersama sejumlah anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), di antaranya Muhammad Rizal Fadhillah dan Kurnia Tri Royani, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat permohonan agar dilakukan gelar perkara khusus. Permintaan tersebut diajukan setelah status perkara meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.
