Roy mempertanyakan dasar peningkatan status perkara karena menurutnya pelapor, yaitu Joko Widodo, belum dimintai keterangan oleh penyidik. Ia juga mempertanyakan penggunaan dokumen fotokopi sebagai dasar penyidikan dan menilai penyidik seharusnya terlebih dahulu memeriksa dokumen asli.
24 Oktober 2025: Menerima Salinan Legalisir Ijazah dari KPU
Roy Suryo bersama analis kebijakan publik Bonatua Silalahi memperoleh salinan fotokopi ijazah Joko Widodo yang telah dilegalisasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Setelah menerima dokumen tersebut, Roy menyatakan akan melakukan penelitian lanjutan dengan membandingkan legalisasi dari berbagai dokumen yang pernah digunakan dalam pencalonan Joko Widodo di berbagai daerah, termasuk di Solo dan DKI Jakarta. Menurutnya, penelitian itu dilakukan untuk menguji konsistensi dokumen yang tersedia di ruang publik.
7 November 2025: Roy Suryo Ditetapkan sebagai Tersangka
Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni
Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo. Roy Suryo masuk dalam klaster kedua bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).
Dalam konferensi pers, Kapolda Metro Jaya menyatakan penyidik telah memeriksa sekitar 120 saksi, 22 ahli, serta menyita dokumen asli ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang disebut menguatkan bahwa ijazah Joko Widodo asli dan sah. Hasil tersebut juga diperkuat oleh pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
7 November 2025: Roy Suryo Menanggapi Status Tersangka
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Roy Suryo menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia mengatakan akan menyikapi status tersebut dengan tenang sambil tetap memperjuangkan pendapat hukumnya.
Roy juga menilai penetapan tersangka terhadap dirinya dan sejumlah pihak lain yang melakukan penelitian terhadap dokumen publik dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan akademik dan keterbukaan informasi di Indonesia.
20 November 2025: Dicekal ke Luar Negeri
Polda Metro Jaya menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap seluruh delapan tersangka, termasuk Roy Suryo. Selain dikenai pencekalan, Roy diwajibkan melaksanakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya satu kali setiap minggu selama proses penyidikan berlangsung.
