Warga Keluhkan Keberadaan Menara Telekomunikasi Dekat Pemukiman, Tuntut Transparansi Radiasi dan Jarak Aman

Heru Subagia
Heru Subagia
0 Komentar

PERSOALAN mengenai tata kelola infrastruktur telekomunikasi kembali disorot. Seorang warga sekaligus pelaku usaha di Cirebon menyampaikan keberatan kesekian kalinya terkait keberadaan menara telekomunikasi (tower) yang berdiri di sekitar tempat tinggal dan tempat usahanya.

Keberatan tersebut dilayangkan untuk meminta perhatian dari pihak-pihak terkait agar meninjau kembali aspek kesesuaian tata letak bangunan serta memastikan seluruh operasional perangkat telekomunikasi berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala BKPM Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

Dalam keterangannya, Heru Subagia menyoroti aspek jarak fisik penempatan menara yang dinilai tidak ideal dengan kawasan pemukiman penduduk, serta adanya penambahan jumlah perangkat pemancar (transmitter) yang memicu kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan kesehatan warga sekitar.

Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul

“Hal yang paling utama yang ingin saya tekankan, kita lihat cek fisik tower itu menyalahi dari spesifikasi seharusnya menara tower itu didirikan. Minimal tingginya tower dengan jarak sumbu tower didirikan dengan rumah penduduk atau pemukiman itu kalau tidak salah 70 sampai 90 meter. Nah, setelah kita cek fisik di sini, ternyata jaraknya kurang lebih 8 sampai 10 meter,” ujarnya, Senin (27/7/2026).

Selain jarak fisik, penambahan perangkat pemancar di badan menara juga menjadi poin penting yang dipertanyakan legalitas dan transparansinya.

“Yang kedua, kita persoalkan saat ini, kita melihat pemancarnya kok banyak sekali. Dulu kita lihat hanya beberapa pemancar atau repeater, ya mungkin bahasa teknisnya. Tetapi setelah kita lihat lagi, banyak pemancar-pemancar yang terpasang di situ,” ungkapnya.

“Pertanyaannya, apakah pemancar itu ilegal atau legal? Dan tentunya ini yang menjadi catatan paling penting adalah bahwa kita menuntut adanya transparansi tentang sejauh mana keberadaan transmitter yang banyak tersebut dengan kesehatan, terutama masalah kesehatan fisik kita sebagai penghuni yang biasa sehari-hari di lokasi atau di tempat tinggal,” imbuhnya.

Melalui aduan ini, pihak warga berharap agar pemilik menara maupun operator telekomunikasi yang memanfaatkan fasilitas tersebut dapat melakukan penertiban, kajian ulang, serta dialog terbuka guna memastikan seluruh aspek operasional menara mematuhi regulasi perizinan dan tata ruang yang berlaku.

0 Komentar