KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihak PT Summarecon Agung Tbk sempat memberikan uang Rp300 juta kepada pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupeten Bogor I, untuk pengurusan Hak Guna Bangunan (HBG) pada Maret 2026.
Hal ini ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Senin (14/9/2026).
“Sebelumnya diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah Rp300 juta yang ini juga diduga berkaitan dengan proses-proses HGB di lingkungan atau di lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon,” kata Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah
Budi menyebut pemberian Rp300 juta ini berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan berbeda dengan total pemberian Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, kepada Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Delapan tersangka antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.
Kemudian, empat orang lainnya yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga Politikus Golkar; Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen; Erwin; dan Muhammad Fakhry.
KPK menemukan dua klaster penerimaan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini yaitu suap pengurusan HGB dari pihak Summarecon serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya.
Pada kasus yang berkaitan dengan Summarecon, bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon yang berlokasi di Kabupaten Bogor.
KPK menduga sebagian dari tanah itu masih bermasalah/sengketa dengan beberapa pemilik atau ahli waris sebelumnya, yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut.
