PAKAR kepemiluan Titi Anggraini menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memuat persoalan konstitusional yang sangat serius. Menurutnya, amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima lantaran masalah legal standing sama sekali tidak bisa dimaknai bahwa syarat pendidikan Gibran telah terpenuhi.
Hal tersebut diungkapkan Titi menyusul fakta persidangan di mana MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang sah sebagai dasar penyetaraan dengan lulusan SMA atau sederajat saat Gibran mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.
“Menurut saya, putusan ini memuat persoalan serius mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden. MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan kelulusan SMA atau sederajat,” ujar Titi, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga:Moskow Bantah Keras Isu Wabah Pes Tewaskan Teknisi Lab Siberia, Amerika Serikat Ikut PantauTerungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan Ijazah
Titi juga menyoroti penegasan MK yang membedakan secara tegas antara seseorang yang sekadar memiliki pengetahuan setara dengan tamat SMK/SMA dan pihak yang benar-benar menamatkan pendidikan formal tersebut secara sah sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu.
Minta KPU Diperiksa DKPP
Atas temuan material tersebut, Titi mendesak agar KPU RI sebagai penyelenggara pemilu turut diperiksa. Ia menilai ada dugaan kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan KPU dalam memverifikasi dan memastikan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan jabatan setingkat wakil presiden secara cermat.
Terlebih, Titi menyoroti aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) yang mengecualikan bukti kelulusan bagi pendaftar dari luar negeri jika sudah memiliki bukti perguruan tinggi. Menurutnya, celah regulasi tersebut tidak boleh digunakan untuk mengakali syarat wajib yang diamanatkan oleh undang-undang.
“Kelalaian maupun ketidaksengajaan dalam memeriksa syarat jabatan setinggi Wakil Presiden merupakan persoalan etik yang sangat serius. Pengecualian bukti kelulusan dalam PKPU tidak boleh digunakan untuk mengakali syarat pendidikan yang diwajibkan undang-undang,” tegasnya. Oleh karena itu, ia mendorong agar persoalan ini diproses melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dorong DPR Gunakan Hak Konstitusional
Lebih lanjut, Titi berpandangan bahwa temuan material dari lembaga peradilan konstitusi ini tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban politik. Ia mendorong DPR RI untuk menggunakan kewenangannya menindaklanjuti temuan tersebut melalui mekanisme pengawasan.
