Menurut Titi, langkah konstitusional dapat ditempuh DPR menggunakan hak menyatakan pendapat berdasarkan kerangka Pasal 20A ayat (2), juncto Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Apabila pendapat DPR nantinya terbukti dan disahkan oleh MK, proses tersebut dapat dilanjutkan ke MPR untuk mengambil keputusan akhir.
Kendati demikian, Titi awalnya berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara tuntas langsung oleh Mahkamah Konstitusi dalam pokok perkara, alih-alih diserahkan pada dinamika proses politik yang rentan terhadap kepentingan kekuasaan.
“Itulah mengapa saat saya memberikan keterangan ahli di MK, saya menyebut persoalan ini seharusnya langsung diselesaikan MK dan tidak diserahkan pada proses politik. Sebab, kalau proses politik, tindak lanjutnya menjadi tidak terukur karena bergantung penuh pada itikad baik kekuatan politik yang ada,” pungkasnya.
