Makan Malam Saat Palu Diketok

Makan Malam Saat Palu Diketok
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bertemu Presiden Prabowo Subianto di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026) malam.
0 Komentar

SELASA malam, 6 Oktober, Jakarta punya dua alamat yang jadi sorotan sekaligus.

Yang pertama Gedung MK, tempat sembilan hakim membacakan putusan perkara ijazah Wakil Presiden Gibran. Yang kedua sebuah rumah di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, tempat Presiden Prabowo menerima tamu yang namanya tidak asing: Presiden ke-7, Joko Widodo.

Jokowi tiba sekitar pukul 19.00 WIB, katanya untuk makan malam. Paspamres sudah mensterilkan area sekitar rumah. Pukul 20.45 ia pulang tanpa pengawalan Paspamres, naik mobil putih. Empat menit kemudian, 20.49, Prabowo meninggalkan rumah dengan Maung kesayangannya. Siapa saja yang hadir dan apa yang dibicarakan, tidak ada keterangan sama sekali. Pertemuannya tertutup. Suasananya, kata seorang wartawan, gelap dan sunyi.

Baca Juga:Moskow Bantah Keras Isu Wabah Pes Tewaskan Teknisi Lab Siberia, Amerika Serikat Ikut PantauTerungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan Ijazah

Sementara itu, pembacaan putusan di MK dijadwalkan mulai sekitar pukul 20.00. Artinya, hampir seluruh jalannya sidang bertepatan dengan makan malam itu.

Mari kita ingat dulu isi putusannya, supaya kita tahu apa yang sebenarnya sedang berlangsung.

Amarnya: permohonan tidak dapat diterima. MK mengabulkan eksepsi soal kedudukan hukum. Para pemohon, kata Ketua MK Suhartoyo, bukan peserta Pilpres 2024, sehingga tidak berhak menggugat. Pintu ditutup dari luar.

Tapi di pertimbangan, hakim Arsul Sani membacakan hal yang membuat banyak orang terdiam. MK tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang membuktikan Gibran menamatkan pendidikan setara SMA. Certificate of Attendance, academic records, dan explanation of grades, menurut MK, hanya membuktikan kehadiran dan proses belajar, bukan kelulusan. Dirjen di Kemendikdasmen sendiri sudah mengatakan tidak ada dokumen kelulusan yang dilampirkan saat penyetaraan. Namun MK menegaskan penilaian apakah syarat cawapres terpenuhi adalah ranah lembaga yang berwenang, dan temuan itu tidak serta-merta menjadi dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi.

Jadi pintunya tertutup, tapi lampu di dalam rumah dinyalakan. Gibran lolos dari diskualifikasi, tapi putusan itu mencatat sesuatu yang tidak enak: tidak ditemukan bukti kelulusan. Dua hal itu bisa benar sekaligus.

Denny Indrayana membacanya begitu juga. Menurut dia, putusan itu justru menegaskan Gibran tidak memenuhi syarat, dan MK tidak menjatuhkan diskualifikasi karena Gibran telah dilantik. Ia lalu meminta Gibran mundur. Pihak Gibran dan pendukungnya membacanya sebaliknya: “kebenaran menang”. Ini dua tafsir dari satu putusan, dan keduanya punya pijakan.

0 Komentar