DALAM satu malam, tiga peristiwa beririsan di Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menutup jalur diskualifikasi terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Istana menegaskan Presiden tidak mengintervensi perkara, dan Presiden Prabowo Subianto bertemu tertutup dengan Presiden ke-7 Joko Widodo. Analisis kami menilai posisi Gibran aman secara hukum untuk saat ini, tetapi melemah secara politik.
MK Tutup Pintu, Catatan Tetap Ada
Dalam sidang Selasa (6/10/2026) malam, MK memutus Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak punya kedudukan hukum. Namun dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang bisa disetarakan dengan pendidikan minimal SMA.
MK menilai certificate of attendance hanya membuktikan kehadiran, bukan kelulusan. Mahkamah tidak mendiskualifikasi Gibran karena ia sudah dilantik sebagai Wakil Presiden, dan menyerahkan penilaian lebih lanjut kepada lembaga lain yang berwenang.
Baca Juga:Moskow Bantah Keras Isu Wabah Pes Tewaskan Teknisi Lab Siberia, Amerika Serikat Ikut PantauTerungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan Ijazah
Temuan itu berada di pertimbangan, bukan amar. Nilai hukumnya terbatas, tetapi nilai politiknya nyata karena menjadi catatan resmi yang bisa dipakai kedua kubu.
Istana: Tak Intervensi, Tanpa Pembelaan
Sebelum putusan dibacakan, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menyatakan Presiden Prabowo tidak akan mengintervensi perkara tersebut. Menurutnya, putusan MK merupakan kewenangan lembaga yudikatif.
Pernyataan itu menjaga citra independensi peradilan. Namun, tidak ada kalimat yang secara eksplisit membela Gibran. Bagi pengamat, sikap ini bisa dibaca sebagai upaya menjaga jarak. Belum ada tanggapan resmi Istana maupun Gibran setelah putusan dibacakan.
Pertemuan Tertutup di Kertanegara
Pada malam yang sama, Jokowi menemui Prabowo di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Pertemuan berlangsung tertutup. Iring-iringan Prabowo meninggalkan lokasi sekitar pukul 20.49 WIB. Tidak ada keterangan resmi mengenai peserta maupun agenda pembicaraan.
Pengamat politik Bondhan W menyoroti hampir seluruh jalannya sidang putusan berlangsung bersamaan dengan pertemuan tersebut. Karena tidak ada keterangan soal isinya, ia menilai hubungan antara pertemuan dan putusan belum bisa disimpulkan.
Dua Tafsir, Satu Putusan
Bondhan menilai putusan MK memuat dua hal yang dapat benar bersamaan. Gibran lolos dari diskualifikasi, tetapi putusan mencatat tidak ditemukan bukti kelulusan. Pemohon dan pihak Gibran sama-sama punya pijakan untuk menafsirkan putusan itu.
