Tekanan Bergeser ke DPR dan KPU
Pemohon Denny Indrayana menyatakan Gibran semestinya mempertimbangkan untuk mundur dan membuka opsi pemakzulan. Kuasa hukum pemohon Refly Harun menyatakan akan menemui DPR dalam waktu dekat. Bambang Widjojanto meminta anggota KPU yang bertanggung jawab atas pencalonan Gibran dikenai sanksi.
Pemakzulan wakil presiden diatur Pasal 7A dan 7B UUD 1945, dimulai dari usul DPR, dilanjutkan pendapat MK, lalu sidang MPR. Syaratnya berat dan sangat bergantung pada sikap partai-partai di DPR.
Efek ke 2029
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Iwan Setiawan menilai putusan ini tidak otomatis menghalangi Gibran maju pada Pilpres 2029. Menurutnya, isu yang belum tuntas dapat kembali muncul saat verifikasi pencalonan dan memengaruhi legitimasi serta kalkulasi partai.
Baca Juga:Moskow Bantah Keras Isu Wabah Pes Tewaskan Teknisi Lab Siberia, Amerika Serikat Ikut PantauTerungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan Ijazah
Hal yang masih perlu dicermati antara lain tanggapan Istana dan Gibran pasca-putusan, keterangan soal pertemuan Kertanegara, sikap fraksi di DPR, respons KPU, serta ada tidaknya pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan lengkap.
