Kubu Denny Indrayana: Gibran Tak Bisa Maju Pilpres kecuali Lewat Paket C, Singgung Potensi Impeachment

Kubu Denny Indrayana: Gibran Tak Bisa Maju Pilpres kecuali Lewat Paket C, Singgung Potensi Impeachment
Pemohon Denny Indrayana bersama Kuasa Hukumnya Bambang Widjojanto dan Refly Harun saat mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (21/09) di Ruang Sidang MK. (Foto Humas/Ifa)
0 Komentar

TIM kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menutup peluang bagi Gibran untuk kembali maju dalam kontestasi Pemilihan Presiden di masa mendatang—kecuali jika yang bersangkutan menempuh jalur penyetaraan pendidikan kesetaraan Paket C.

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang usai sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam.

Menurutnya, temuan majelis hakim yang menyatakan tidak adanya dokumen ijazah atau sertifikat kelulusan sah setingkat SMA membuktikan bahwa pencalonan sebelumnya bermasalah secara moral dan administratif.

Baca Juga:Moskow Bantah Keras Isu Wabah Pes Tewaskan Teknisi Lab Siberia, Amerika Serikat Ikut PantauTerungkap Gibran Hanya Serahkan Data Kehadiran dan Transkrip Nilai, Bukan Ijazah

“Hari ini Gibran tidak hanya mengalami cacat, tapi dia sudah tidak bisa lagi untuk mengajukan diri menjadi calon presiden selanjutnya. Kalau dia ingin ikut penyetaraan Paket C mungkin bisa, tapi perbuatan tercelanya menipu syarat-syarat ini, maka dia sesungguhnya sudah cacat moral,” ujar Bambang.

Singgung Peluang Impeachment dan Perbuatan Tercela

Bambang menilai, fakta yang terungkap di persidangan MK menunjukkan adanya tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela dalam proses pemenuhan persyaratan pencalonan Pilpres 2024.

Atas dasar itu, pihaknya berpandangan bahwa temuan materiil tersebut membuka ruang konstitusional bagi lembaga legislatif untuk menempuh mekanisme pemberhentian atau impeachment sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

“Tindakan seperti ini jelas sebuah perbuatan tercela. Pasal 7A, seseorang yang melakukan perbuatan tercela, walaupun dia sudah disahkan menjadi wakil presiden, maka perbuatan tercela itu melalui proses di Mahkamah Konstitusi terbukti,” tegasnya.

Lebih lanjut, kubu pemohon menyarankan agar jalan pengunduran diri ditempuh sebagai langkah yang dinilai jauh lebih terhormat di tengah dinamika hukum dan konstitusi yang berkembang pasca-putusan MK.

Sebelumnya, MK dalam amar putusan perkaranya menyatakan permohonan yang diajukan oleh kelompok Denny Indrayana dkk tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Kendati demikian, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah secara terbuka menyebutkan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah atau ijazah setara SMA/sederajat milik Gibran, serta menegaskan bahwa certificate of attendance yang dilampirkan bukanlah bukti kelulusan melainkan sekadar bukti kehadiran belajar.

0 Komentar