Kemudian, para ahli waris mengajukan gugatan perkara ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.
Pihak Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung.
Kemudian, terjadi komunikasi antara Yaser Alfar selaku perantara pihak Summarecon dan Erwin selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron yang menyebut bahwa Sontang sebagai Kakantah untuk membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut. Namun, Sontang tidak mau menurut, kecuali dapat arahan dari atasannya.
Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah
Yaser dan perantara lainnya dari Summarecon yaitu Rizal Pahlevi mendekati Erwin yang merupakan orang kepercayaan Nusron agar dibantu berkomunikasi dengan Sontang untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.
Pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara Yaser dan Rizal, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp2 miliar.
Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut. Kemudian, pada 27 Agustus 2026, Adrianto selaku Presdir Summarecon melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin.
Selanjutnya, Erwin menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya. Pada kedua klaster ini, KPK juga menyita uang total Rp106,3 miliar.
KPK Soroti Summarecon Dekati Orang Dekat Nusron
Budi mengatakan poin menarik dalam perkara ini adalah adanya proses pendekatan dari pihak Summarecon kepada Erwin yang merupakan orang dekat atau representasi dari Nusron Wahid.
