“Nah, salah satu yang tentu menjadi menarik dalam perkara ini bahwa PT Summarecon ini menggunakan perantara yang jadi hak komunikasi dengan Kepala Kantah di Bogor, ya. Ada Saudara ERW yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi.
Budi mengatakan Erwin yang merupakan pihak swasta memiliki akses kepada pihak-pihak di ATR/BPN termasuk Sontang selaku Kepala Kantah hingga terjadi pemulusan proses pengurusan HGB ini.
Budi menyebut Sontang yang sempat ogah membuka blokir yang berkaitan dengan lahan Summarecon menjadi pintu yang membuat pihak Summarecon mendekat Erwin. Pasalnya, Sontang hanya mau membuka blokir tersebut jika ada perintah dari atasan.
Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah
Oleh karena itu, kata Budi, KPK akan menelusuri soal alur perintah dalam perkara ini. Pasalnya, Erwin yang sempat didekati oleh pihak Summarecon adalah orang kepercayaan atau representasi dari Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN.
