Presdir Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, Summarecon Agung Hormati Proses Hukum

Logo PT Summarecon Agung Tbk. (Foto: Instagram Summarecon)
Logo PT Summarecon Agung Tbk. (Foto: Instagram Summarecon)
0 Komentar

PT Summrecon Agung Tbk menghormati proses hukum setelah presiden direktur (presdir) perusahaan tersebut, Adrianto Pitojo Adhi, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/9/2026).

Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk, Rulli Lazuardi, juga menyatakan kesiapannya untuk berkooperasi dengan aparat penegak hukum dalam kasus yang menyandung Adrianto.

“Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” sebut Rulli dalam keterangan resmi, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah

Sebagai informasi, Adrianto Pitojo Adhi tersandung kasus dugaan korupsi pada pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bersama 16 orang lain.

Belasan orang tersebut di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi; Politikus Golkar, Fadh A Rafiq; Mantan Wakil Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; dan sejumlah pihak lainnya.

Selain menangkap 17 orang, KPK juga menyita sejumlah barang bukti termasuk uang dalam bentuk rupiah dan valas dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah yang tersimpan dalam 20 koper, kardus, dan box. Sementara, hingga saat ini, barang bukti tersebut juga masih dalam proses penghitungan.

Meski belum terdapat penetapan tersangka dan konstruksi perkara belum disampaikan secara gamblang, namun penangkapan sejumlah pihak tersebut seolah menunjukkan adanya pengulangan kasus korupsi pertahanan di Kabupaten Bogor dan wilayah lainnya. Pasalnya, pada 2014, KPK menjerat mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, dalam perkara suap terkait pengurusan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan.

Rachmat Yasin ditangkap KPK pada Mei 2014 atas dugaan penerimaan suap sebesar Rp4,5 miliar dari Presiden Direktur PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA), Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng untuk memuluskan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di wilayah Kabupaten Bogor. Perkara tersebut berkaitan dengan rencana pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan pengembangan kawasan.

Rachmat Yasin kemudian divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta. Dia dinilai menerima suap untuk memuluskan penerbitan rekomendasi yang berkaitan dengan tukar-menukar kawasan hutan.

0 Komentar