Roy Suryo Menang Praperadilan, Bagaimana Kasus Ini Bermula?

Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (J
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menghadiri sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2026 (Antara)
0 Komentar

22 Juni 2026: Mengajukan Praperadilan Pertama

Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Permohonan tersebut menguji keabsahan penggeledahan, penangkapan, penahanan, serta status pencekalan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

3 Juli 2026: Mengajukan Praperadilan Kedua

Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan yang secara khusus menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 UU ITE.

7 Juli 2026: Praperadilan Pertama Dikabulkan Sebagian

Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penggeledahan pada 18 Juni 2026, penangkapan pada 19 Juni 2026, dan penahanan Roy Suryo dinyatakan tidak sah.

Namun, putusan tersebut hanya menguji keabsahan prosedur tindakan penyidik dan tidak memutus pokok perkara maupun menentukan bersalah atau tidaknya Roy Suryo atas dakwaan yang dikenakan.

0 Komentar