Roy Suryo Menang Praperadilan, Bagaimana Kasus Ini Bermula?

Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (J
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menghadiri sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2026 (Antara)
0 Komentar

18 Desember 2025: Gelar Perkara Khusus dan Penunjukan Ijazah Asli

Polda Metro Jaya menyelenggarakan gelar perkara khusus yang dihadiri oleh penyidik dan para pihak terkait. Dalam forum tersebut, atas persetujuan peserta gelar perkara, penyidik menunjukkan ijazah asli atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.

Setelah gelar perkara selesai, penyidik menyatakan akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi juga menyampaikan bahwa apabila para tersangka keberatan terhadap proses penyidikan, mereka dapat menggunakan mekanisme praperadilan sesuai ketentuan KUHAP.

11 Februari 2026: Memenuhi Kewajiban Wajib Lapor

Roy Suryo kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi kewajiban wajib lapor. Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi ahli yang diajukan oleh pihak Roy Suryo, termasuk Bonatua Silalahi.

Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penelitian yang dilakukan Roy bersama Rismon Sianipar dan dr. Tifa terhadap dokumen ijazah Joko Widodo yang sebelumnya beredar di ruang publik.

17-25 April 2026: Terbit SP3 untuk Sebagian Tersangka

Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar setelah penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Namun, polisi menegaskan bahwa penghentian penyidikan tersebut tidak memengaruhi proses hukum terhadap Roy Suryo maupun dr. Tifa yang tetap berlanjut hingga tahap penuntutan.

18 Juni 2026: Penggeledahan Rumah Roy Suryo

Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kediaman Roy Suryo sebagai bagian dari proses penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

19 Juni 2026: Roy Suryo Ditangkap dan Ditahan

Pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo di kediamannya. Pada hari yang sama, dr. Tifa juga ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.

Kepolisian menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan merupakan bagian dari proses hukum, bukan putusan yang menyatakan seseorang bersalah.

19 Juni 2026: Jokowi Merespons Penangkapan

Menanggapi penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa, Joko Widodo menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa keputusan mengenai perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.

0 Komentar