NAMA Eddy Tansil kembali menjadi perbincangan usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,029 triliun kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.Dari jumlah itu, terdapat aset terpidana kasus korupsi Eddy Tansil senilai Rp51,6 miliar.
“Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA (Pusat Penelusuran Aset) berhasil melakukan penelusuran aset atas nama Terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp51.682.537.000,” kata Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, dalam sambutannya di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/6) pagi.
Dalam kiprahnya, Eddy Tansil menjadi koruptor yang berhasil mempermalukan Indonesia di tengah sorotan dunia atas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) rezim Orde Baru. Sudah 30 tahun Eddy Tansil ‘menghilang’ dan tak ada pertanggungjawaban hukum atas kasus yang menjeratnya.
Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni
Pada tahun 1991, berbekal kedekatannya dengan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan saat itu, Sudomo dan Menteri Keuangan JB Sumarlin, Eddy Tansil mendapatkan kredit dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui PT Golden Key Group (PT GKG).
Berkongsi dengan Tommy Soeharto, kredit itu digunakan Eddy Tansil untuk membangun pabrik petrokimia bernama PT Hamparan Rejeki, anak usaha PT GKG. Namun, perusahaan itu nyatanya cuma akal-akalan belaka. Uang pinjaman yang diperoleh dari negara masuk ke kantong pribadi.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda sejumlah Rp30 juta serta uang pengganti Rp500 miliar atas pembobolan uang negara sebesar US$430 juta atau sekitar Rp1,3 triliun-kurs saat itu kepada Eddy Tansil satu tahun setelahnya.
Pada Senin, 6 Mei 1996, sekitar pukul 17.00 WIB, menjadi hari paling diingat oleh Pemerintah Indonesia dan juga masyarakatnya. Kabar Eddy Tansil yang berhasil melarikan diri seketika membuat negara menjadi geger. Dia diduga kabur ke Singapura, lalu China. Eddy Tansil disebut mempersiapkan rencana pelarian dengan matang.
Dia menggunakan waktu untuk berobat jantung di Rumah Sakit (RS) Harapan Kita, Jakarta, pada 4 Mei 1996 sebagai alibi untuk memuluskan rencana pelarian.
Menurut aturan, Eddy Tansil yang berstatus tahanan seharusnya dikawal oleh petugas polisi dan sipir saat berobat. Namun, ketika itu, tidak demikian yang terjadi. Saat kabur, Eddy Tansil disebut memberikan ‘uang rokok’ kepada komandan jaga agar dirinya tidak mendapat pengawalan.
