PESTA demokrasi tingkat lokal di Kabupaten Karanganyar mulai memasuki fase panas. Sebanyak 144 desa yang tersebar di 16 kecamatan dipastikan bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang kedua, dengan puncak pencoblosan yang dijadwalkan pada 18 Februari 2027.
Roda persiapan kini mulai digeber oleh pemerintah daerah. Sejumlah tahapan awal mulai dimatangkan, salah satunya melalui agenda sosialisasi serta penandatanganan kesepakatan bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Karanganyar. Langkah taktis ini diambil lebih awal guna meredam potensi kerawanan sekaligus mengawal seluruh rangkaian tahapan agar berjalan aman dan tertib.
Bupati Karanganyar, Rober Christanto, mengungkapkan bahwa saat ini proses pemilihan masih berada di fase sosialisasi dan pematangan teknis. Ia menegaskan, suksesnya perhelatan akbar di tingkat akar rumput ini tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah semata, melainkan menuntut kolaborasi lintas sektoral.
Baca Juga:Pemkab Cirebon Resmikan Fasilitas KDKMP: 116 Koperasi Desa Siap Beroperasi Gerakkan Ekonomi KerakyatanKebakaran Rumah di Cirebon, Ayah dan Bayi Laki-laki Usia 6 Bulan Ditemukan Tewas
“Hari ini sosialisasi, kemudian ada tahapan-tahapan persiapan. Setelah itu proses-proses yang lain sampai nanti di akhir,” ujar Bupati Rober usai rapat koordinasi, Senin (10/8/2026).
Komitmen pengamanan tersebut diperkuat lewat nota kesepakatan bersama yang melibatkan jajaran Polri, TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, hingga DPRD Karanganyar. Sinergi ini disiapkan untuk memastikan kondusivitas wilayah tetap terjaga hingga hari pemungutan suara tiba.
“Ini dalam rangka kita bersama-sama akan ikut terlibat untuk kenyamanan, aman semuanya sampai di pemilihan yang akan datang. Jadi kita buat Karanganyar kondusif semuanya,” tegasnya.
Pesan Bupati: Beda Pilihan Jangan Pecah Belah Warga
Menyadari tensi politik di tingkat desa kerap menghadirkan gesekan horizontal, Bupati Rober melayangkan pesan menohok bagi para calon kades, panitia, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga tokoh masyarakat. Ia meminta agar perbedaan dukungan politik disikapi secara dewasa sebagai bumbu demokrasi yang sehat.
“Jadikan perbedaan pilihan sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sehat, bukan sebagai alasan untuk memecah persatuan dan kerukunan yang telah terbangun,” pesannya.
Secara regulatif, hajat demokrasi di Bumi Intanpari ini juga berpedoman pada arahan Kementerian Dalam Negeri lewat Surat Nomor 100.3.5.5/5118/BPD tertanggal 22 November 2025 perihal Inventarisasi Data Pilkades Serentak.
