ICW: Kasus Korupsi Muara Enim, Praktik Jual Beli Opini BPK dengan Modus Serupa Terus Berulang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel salah satu ruangan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel salah satu ruangan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim di Muara Enim, Sumatera Selatan
0 Komentar

KASUS dugaan korupsi di Kabupaten Muara Enim yang kembali menyeret unsur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola audit keuangan negara.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai praktik jual beli opini audit telah berulang kali terjadi dan mengancam kredibilitas lembaga pemeriksa keuangan tersebut.

Staf Investigasi ICW, Azhim, mengatakan opini audit yang seharusnya menjadi indikator pengelolaan keuangan daerah justru telah berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan.

Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni

“Kasus korupsi yang melibatkan BPK terus berulang dengan modus serupa, yaitu jual beli opini audit. Predikat WTP tidak lagi dimaknai sebagai hasil pengelolaan keuangan yang baik, tetapi diburu kepala daerah sebagai tiket mendapatkan insentif fiskal dan alat pencitraan politik,” kata Azhim kepada wartawan, Minggu (14/6).

Menurut ICW, kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) akibat temuan penyimpangan keuangan juga berpotensi menimbulkan celah korupsi baru. Sebab, kebijakan tersebut dinilai tidak menyentuh akar persoalan korupsi di daerah.

“Pemotongan transfer ke daerah dengan dalih penyimpangan pengelolaan keuangan daerah tidak menyentuh akar masalah korupsi kepala daerah, yaitu ongkos politik yang mahal dan lemahnya pengawasan di daerah. Kebijakan ini malah mendorong pemda berlomba-lomba membeli WTP demi terlihat baik dan merebut dana insentif serta tambahan TKDD,” ujarnya.

ICW juga menyoroti ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada sejumlah pejabat BPK yang terlibat korupsi. Menurut Azhim, vonis yang rendah tidak memberikan efek jera dan berpotensi memicu praktik serupa di kemudian hari.

“Achsanul Qosasi, mantan Anggota III BPK yang terbukti korupsi BTS, hanya divonis 2,5 tahun penjara. Hukuman serendah ini gagal menjadi early warning system, justru menjadi angin segar bagi oknum pejabat BPK lain yang berniat serupa,” ucapnya.

Selain itu, ICW menilai proses rekrutmen pimpinan BPK masih sarat kepentingan politik. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan konflik kepentingan karena auditor negara dipilih oleh lembaga yang juga menjadi objek pemeriksaan.

“Mayoritas pimpinan BPK yang terjerat korupsi berasal dari partai politik atau eks anggota DPR. Auditor negara dipilih oleh pihak yang seharusnya ia periksa. Konflik kepentingan terjadi sejak pintu masuk,” kata Azhim.

0 Komentar