KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono merespons adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Menurut dia, putusan itu bakal ditindaklanjuti oleh pemerintah dalam menyusun anggaran.
Menurut Sudaryono, BGN hanyalah lembaga negara yang bertugas melaksanakan program pemerintah. Namun, BGN tidak memiliki kewenangan menentukan besaran anggaran yang digunakan untuk melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun keputusan yang menjadi keputusan dari negara, kebijakan dari pemerintah. Tentu saja, ini akan nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan dengan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu Kementerian Keuangan, Badan Anggaran, dan seterusnya,” kata dia saat konferensi pers di Gedung BGN, Jumat (31/7/2026).
Baca Juga:Kasus Kematian Sutrimo: Fakta, Dugaan Kepala Urusan Rumah Tangga Febrie, dan Perkembangan PenyelidikanPrabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!
Ia memastikan, pihaknya akan melaksanakan program MBG dengan sebaik-baiknya. Berapapun anggaran yang diberikan, program MBG dipastikan akan tetap berjalan dengan optimal.
Ihwal teknis soal anggaran untuk BGN, Sudaryono menyerahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Meski begitu, BGN dipastikan siap tetap menjalankan tugasnya melaksanakan program MBG.
“Terkait MK saya kira pertanyaannya barangkali bisa ditanyakan ke Menteri Keuangan. Kami adalah fokus pelaksana sampai dengan sejauh ini. Tentu saja yang sudah berjalan kami pastikan untuk berjalan dengan baik,” kata dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026. Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (30/7/2026).
Dalam sidang itu, Ketua MK Suhartoyo mengabulkan permohonan sebagian pemohon untuk sebagian. Dalam putusan yang dibacakanmya disebutkan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
“Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan,” kata dia saat membacakan putusan sidang, Kamis.
