Bongkar Pasal Titipan hingga Desakan Hadirkan Gibran: Babak Krusial Sidang Sengketa Syarat Cawapres di MK

Bongkar Pasal Titipan hingga Desakan Hadirkan Gibran: Babak Krusial Sidang Sengketa Syarat Cawapres di MK
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
0 Komentar

SIDANG lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait keabsahan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak krusial.

Pada sidang ketiga dengan agenda pembuktian yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (30/9/2026) malam, terungkap dugaan adanya praktik pasal titipan di internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Selain itu, mencuat pula permohonan resmi pemohon agar majelis hakim menghadirkan langsung Gibran Rakabuming Raka ke persidangan.

Fakta mengenai celah penyusunan regulasi tersebut dibeberkan oleh mantan Anggota KPU RI periode 2007–2012, I Gusti Putu Artha, yang dihadirkan sebagai saksi oleh pihak Pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG

Gusti mengungkapkan bahwa di tubuh KPU RI terdapat dua kamar kerja yang berbeda, yakni kamar komisioner dan kamar kesekretariatan jenderal (kesekjenan), dimana celah penyelundupan pasal kerap berpotensi terjadi pada proses akhir teknis administrasi.

“Kadang ada satu dua orang teman-teman di Kesekjenan (KPU RI) yang nakal yang memang dititipi,” kata Gusti dalam persidangan.

Gusti menceritakan pengalamannya saat bertugas di KPU RI, dimana ia beberapa kali harus mencegah Ketua KPU RI kala itu, Abdul Hafiz Anshari, menandatangani draf Peraturan KPU (PKPU) maupun surat edaran yang disinyalir memuat pasal-pasal titipan.

Penyelundupan Pasal di Balik Verifikasi Ijazah?

Terkait proses verifikasi berkas pencalonan, Gusti menjelaskan bahwa komisioner KPU pada praktiknya tidak menangani langsung hal-hal teknis seperti pengecekan legalitas ijazah.

Berdasarkan mekanisme kerja KPU, beban kerja teknis berada di bawah kelompok kerja (pokja) kesekretariatan.

“Dalam konteks kasus yang dibicarakan sekarang ini, tim sekretariat inilah yang kemudian masuk dengan koordinator pokja dan tim teknisnya, mengidentifikasi problem-problem yang krusial,” ucapnya.

Menurut Gusti, proses penetapan PKPU tidak otomatis steril setelah melewati tahapan konsultasi bersama DPR RI atau proses sinkronisasi di kementerian terkait.

Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah

Penyelipan norma, khususnya mengenai pelonggaran pembuktian penyetaraan ijazah luar negeri, bisa saja terjadi pada detik-detik akhir sebelum draf diteken.

Ia melihat dua kemungkinan terkait Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023, yakni disetujui saat sinkronisasi dan konsultasi DPR, atau diselundupkan di tahap akhir.

0 Komentar