Para Pemohon mengklaim menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif.
Pemohon menilai surat keterangan penyetaraan SMK milik Gibran tidak didukung bukti ijazah formal sebagaimana diatur Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka, membatalkan Keputusan KPU terkait penetapannya, membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden oleh MPR, serta memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang pemilihan wapres baru dalam kurun waktu 60 hari sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
