“Jadi kapan meskipun sudah sampai pelantikan itu bisa dikoreksi dan itu ada contoh juga di beberapa negara bisa dilakukan meskipun sudah dilantik perdana menterinya bisa dinyatakan diskualifikasi,” kata Yance.
Yance merujuk pada putusan pengadilan tinggi pemilu Brasil (TSE) pada 30 Juni 2023 yang membatasi hak politik presiden saat itu, Jair Bolsonaro selama delapan tahun akibat pelanggaran pemilu masa lalu.
Di tingkat lokal, MK juga pernah mendiskualifikasi pasangan pemenang Pilkada Kotawaringin Barat melalui Putusan Nomor 45/PHPU.DVIII/2010 tanpa harus menggelar pemungutan suara ulang.
Anomali Pengecualian Syarat pada Pilpres 2024
Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG
Sorotan terhadap regulasi teknis diperkuat oleh Ahli Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini.
Titi memaparkan bahwa seluruh regulasi pilkada dan pemilu terdahulu selalu mensyaratkan bukti ijazah SMA atau sederajat secara mutlak.
Namun, Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 secara tiba-tiba memuat pengecualian pembuktian syarat tamat SMA bagi calon lulusan luar negeri jika memiliki ijazah perguruan tinggi. Klausul ini hanya berlaku khusus untuk Pilpres 2024 dan tidak diterapkan pada Pileg maupun Pilkada serentak 2024.
“Yang dikecualikan adalah tekstual bukti tertentu, bukan kualifikasi pendidikan yang diwajibkan oleh undang-undang,” jelas Titi.
Titi menguraikan bahwa kondisi tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus, dan memiliki kualifikasi yang tidak setara merupakan tiga hal berbeda.
Ia menegaskan nama program pendidikan tinggi tidak otomatis menyimpulkan terpenuhinya syarat tamat SMA. Perbedaan pembuktian yang hanya berlaku di Pilpres 2024 dinilai memerlukan alasan objektif dan dasar delegasi perundang-undangan yang kuat.
Putu Artha turut mengonfirmasi kejanggalan munculnya norma pengecualian tersebut yang tidak pernah ada pada pemilu-pemilu sebelumnya.
Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah
“Pasal pengecualian ini baru muncul memang di pemilu presiden yang 2024,” tegas Putu.
Perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh gabungan pemohon yang terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pengacara Denny Indrayana, enam purnawirawan TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon mendalilkan bahwa keabsahan ijazah setingkat SLTA merupakan syarat mutlak (conditio sine qua non) yang diamanatkan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
