Bongkar Pasal Titipan hingga Desakan Hadirkan Gibran: Babak Krusial Sidang Sengketa Syarat Cawapres di MK

Bongkar Pasal Titipan hingga Desakan Hadirkan Gibran: Babak Krusial Sidang Sengketa Syarat Cawapres di MK
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
0 Komentar

“Atau kemungkinan yang kedua, tidak ada di sinkronisasi, tidak ada di konsultasi, tetapi ia nyelip masuk ke sana,” ucapnya.

Permohonan Hadirkan Wapres Gibran ke Ruang Sidang

Di tengah persidangan, tensi di ruang sidang meningkat saat kuasa hukum para Pemohon, Bambang Widjojanto, mengajukan permohonan tertulis agar majelis hakim MK memanggil sejumlah pihak kunci ke tahap pembuktian.

“Ada saudara Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum. Sudah ada suratnya, kami mohon dipertimbangkan untuk dipanggil,” ucap Bambang.

Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG

Merespons permintaan tersebut, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, yang memimpin jalannya persidangan menyampaikan bahwa surat permohonan bertanggal 28 September itu telah diterima, namun belum diputuskan dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Ya kami sudah terima surat itu tapi belum dibahas, nanti akan dibahas di RPH yang terpisah,” kata Saldi.

Saldi mengingatkan agar proses penanganan perkara dilakukan bertahap sesuai mekanisme persidangan.

“Jadi barang-barang berat begini harus dicicil Pak Bambang, enggak boleh sekali selesaikan semua, oke. Oke ya,” imbuhnya.

Bambang sempat mengutarakan kekhawatirannya jika permohonan pemanggilan tersebut luput dari pertimbangan majelis hakim saat RPH.

Menanggapi kekhawatiran itu, Saldi menegaskan bahwa pembahasan sudah mulai berjalan di internal hakim konstitusi.

“Sudah dibahas tapi belum selesai,” tegas Saldi.

Ahli: Pelantikan Tak Menghapus Diskualifikasi Elektoral

Sidang pembuktian ini turut menghadirkan keterangan ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona. Dalam pemaparannya, Yance menegaskan sengketa keabsahan syarat pencalonan tidak otomatis berubah menjadi ranah pemakzulan berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 setelah presiden atau wapres dilantik.

Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah

Menurut Yance, pemakzulan hanya berlaku untuk pelanggaran hukum berat tertentu, sedangkan sengketa syarat calon diselesaikan lewat pembatalan hasil pemilu.

“Mekanisme yang tersedia adalah diskualifikasi elektoral sebagai bagian dari penyelesaian perselisihan hasil pemilu dengan tujuan untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil,” ujar Yance.

Yance menerangkan bahwa dasar diskualifikasi elektoral berakar pada Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 mengenai asas pemilu yang jujur dan adil. Prinsip tersebut memungkinkan pengadilan mengoreksi keabsahan syarat calon meski prosesi pelantikan telah terlaksana.

0 Komentar