Mengenal Hak Guna Bangunan yang Bikin Presdir Summarecon Agung dan Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK

Ilustrasi sertifikat tanah. (Dok Antara)
Ilustrasi sertifikat tanah. (Dok Antara)
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

KPK menetapkan delapan tersangka, di mana empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, KPK menduga Erwin berperan sebagai perantara dalam pemberian uang dari Adrianto kepada pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Adrianto diduga memberikan Rp1,5 miliar kepada Erwin pada 27 Agustus 2026 untuk keperluan komunikasi terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon.

Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah

Kasus tersebut kemudian membuat istilah HGB kembali menjadi sorotan. Lantas, apa sebenarnya HGB dan bagaimana proses pengurusannya hingga bisa berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani KPK?

Secara sederhana, HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan milik pemegang hak tersebut.

Artinya, pemegang HGB memiliki hak untuk memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya dan mendirikan bangunan di atasnya dalam jangka waktu tertentu. HGB berbeda dengan Hak Milik (HM) yang merupakan hak kepemilikan atas tanah.

Pengaturan HGB antara lain terdapat dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Karena sifatnya memberikan hak untuk membangun dan memanfaatkan tanah dalam jangka waktu tertentu, HGB banyak digunakan dalam kegiatan properti, seperti pembangunan perumahan, apartemen, perkantoran, pusat perbelanjaan, dan kawasan industri.

HGB dapat diberikan di atas tiga jenis tanah, yakni tanah negara, tanah hak pengelolaan (HPL), dan tanah hak milik.

Pertama, tanah negara. HGB dapat diberikan di atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Pemberiannya dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah dan didaftarkan pada Kantor Pertanahan.

Baca Juga:Prabowo Kritik Dinamika Geopolitik Global Kerap Jadi Instrumen Perdagangan Internasional Sebagai Alat PenekanApa Maksud Fadia Arafiq Bupati Pekalongan Nonaktif Ini Paparkan Harta Kekayaan di Persidangan?

Kedua, tanah HPL. HPL merupakan hak pengelolaan atas tanah yang diberikan kepada pihak tertentu, termasuk instansi pemerintah atau badan hukum yang memenuhi ketentuan. Pihak lain dapat memperoleh HGB di atas tanah HPL dengan persetujuan pemegang HPL dan berdasarkan perjanjian yang berlaku.

0 Komentar