Mengenal Hak Guna Bangunan yang Bikin Presdir Summarecon Agung dan Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK

Mengenal Hak Guna Bangunan yang Bikin Presdir Summarecon Agung dan Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK
Ilustrasi sertifikat tanah. (Dok Antara)
0 Komentar

Ketiga, tanah hak milik. Pemilik tanah dapat memberikan HGB kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian HGB yang dibuat sesuai ketentuan.

Dengan demikian, pihak penerima memperoleh hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan dalam jangka waktu tertentu, sementara hak milik atas tanah tetap berada pada pemiliknya.

Jangka waktu HGB bergantung pada jenis tanah tempat HGB tersebut diberikan. Untuk HGB di atas tanah negara dan tanah HPL, jangka waktu pemberian dapat mencapai paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, dan dapat diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah

Sementara HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui berdasarkan akta pemberian HGB di atas hak milik.

Karena itu, HGB bukan hak yang berlaku tanpa batas waktu. Pemegangnya perlu memperhatikan masa berlaku dan ketentuan perpanjangan maupun pembaruan hak.

Pada prinsipnya, HGB dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku.

HGB juga dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain sesuai ketentuan. Hak tersebut dapat pula dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.

Karakteristik inilah yang membuat HGB banyak digunakan dalam kegiatan bisnis dan pembangunan properti. Sebuah perusahaan, misalnya, dapat memegang HGB untuk mengembangkan kawasan properti tanpa harus memiliki tanah tersebut dengan status Hak Milik.

Dalam praktik pertanahan, persoalan HGB dapat berkaitan dengan status tanah, proses penerbitan sertifikat, pemblokiran, pemecahan bidang tanah, hingga peralihan atau perubahan hak.

Karena itu, sebelum mengembangkan atau melakukan transaksi atas tanah berstatus HGB, perlu diperiksa antara lain status sertifikat, jangka waktu hak, kemungkinan adanya sengketa, beban Hak Tanggungan, serta kesesuaian peruntukan tanah dengan tata ruang.

Baca Juga:Prabowo Kritik Dinamika Geopolitik Global Kerap Jadi Instrumen Perdagangan Internasional Sebagai Alat PenekanApa Maksud Fadia Arafiq Bupati Pekalongan Nonaktif Ini Paparkan Harta Kekayaan di Persidangan?

Untuk HGB di atas tanah HPL, perjanjian dengan pemegang HPL juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan, termasuk ketentuan mengenai pemanfaatan maupun pengalihan hak.

0 Komentar