Terungkap Ada 3 Klaster Terkait Dugaan Kerusuhan 27 Agustus 2026, Pendanaan hingga Eksploitasi Anak

Para pengunjuk rasa berjalan melewati sepeda motor polisi yang terbakar pada aksi demo 27 Agustus 2026. (AZWAR
Para pengunjuk rasa berjalan melewati sepeda motor polisi yang terbakar pada aksi demo 27 Agustus 2026. (AZWAR IPANK / AFP via Getty Images)
0 Komentar

POLDA Metro Jaya mengungkap adanya tiga klaster yang berkaitan dengan dugaan pendanaan dan pengerahan massa dalam kerusuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2026 lalu.

Polisi menemukan adanya pemberian uang kepada massa hingga dugaan eksploitasi anak untuk dilibatkan dalam kerusuhan.

“Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan penyidik Ditres PPA dan TPPO Polda Metro Jaya, kami menemukan fakta hukum terkait dengan pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).

Klaster Korlap JT: Massa Dijanjikan Uang Rp40 Ribu per Kepala

Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah

Iman mengatakan klaster pertama berkaitan dengan seorang koordinator lapangan (korlap) berinisial JT. Polisi menyebut sejumlah tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari JT sebesar Rp40 ribu per orang.

Dari JT, kata Iman, pengerahan massa tersebut kemudian disebut mendapat order dari sejumlah pihak, yakni PKL, KHT alias HY, dan SO.

Penyidik kini masih mendalami pihak yang disebut sebagai intellectual leader dalam klaster tersebut. Polisi menduga pihak tersebut memberikan perintah untuk menyiapkan massa sekaligus menyediakan pendanaan.

“Selanjutnya kami sedang melakukan pendalaman terhadap intellectual leader yang mengorder atau meminta menyiapkan massa dan yang bersangkutan menyiapkan pendanaannya,” ujar Iman.

Klaster Mahasiswa: Didanai oleh Sebuah Badan Hukum

Klaster kedua melibatkan korlap berinisial ER. Menurut Iman, ER merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta yang disebut menjanjikan atau menyiapkan uang Rp70 ribu untuk setiap orang. Polisi menduga ER mendapatkan order dari sebuah badan hukum.

“Saudara ER adalah salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta yang menjanjikan atau menyiapkan dana Rp70.000 per kepala, di mana Saudara ER mendapatkan order dari salah satu badan hukum yang sedang kami lakukan pendalaman saat ini,” kata Iman.

Badan hukum tersebut, lanjut dia, disebut menyediakan anggaran sekaligus meminta ER menyiapkan orang-orang untuk dikerahkan.

Baca Juga:Prabowo Kritik Dinamika Geopolitik Global Kerap Jadi Instrumen Perdagangan Internasional Sebagai Alat PenekanApa Maksud Fadia Arafiq Bupati Pekalongan Nonaktif Ini Paparkan Harta Kekayaan di Persidangan?

“Badan hukum itu adalah yang menyediakan anggaran dan meminta menyiapkan orang-orang kepada Saudara ER,” ujarnya.

0 Komentar