Siapa Yogi Gilang Arya Setia yang Dipidana karena Layanan Internet Berbasis Starlink?

Yogi Gilang Arya Setia. (x/Istimewa)
Yogi Gilang Arya Setia. (x/Istimewa)
0 Komentar

NAMA Yogi Gilang Arya Setia mencuat setelah pria 39 tahun asal Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, harus berhadapan dengan hukum karena menyediakan dan menjual kembali layanan internet berbasis Starlink. Berikut kronologi lengkap dan respons dari Komdigi.

Perkara dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg yang menjerat Yogi Gilang itu kini bergulir di Pengadilan Negeri Padang. Yogi sendiri telah ditahan sejak 8 Juli 2026 dan didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Meski telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), Yogi tetap terseret perkara hukum karena aktivitas penyediaan layanan internet yang dijalankannya dipersoalkan dari sisi perizinan telekomunikasi.

Kronologi Kasus Yogi “Starlink”

Baca Juga:Heboh Video Budi Arie Bicara Percepatan Pemilu di Depan Jokowi, Projo Buka SuaraSiapa Norman Arie Prayogo? Profil Warek III Unsoed yang Turut Diamankan KPK

Kasus yang menjerat Yogi bermula dari upayanya menghadirkan akses internet di wilayah yang konektivitasnya masih terbatas.

Pada 2024, Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap. Koneksi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat setempat karena kondisi jaringan telekomunikasi di Sikakap saat itu masih minim.

Tidak hanya warga, sejumlah instansi pemerintah, BUMN, hingga kantor kepolisian setempat juga disebut menggunakan koneksi internet dari lokasi tersebut.

Melihat tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses internet, Yogi kemudian memperluas jangkauan jaringan yang tersedia. Ia mendirikan PT Mentawai Network Provider dan melalui perusahaan tersebut mulai menjual kembali layanan internet berbasis Starlink kepada pengguna di wilayah Sikakap.

Perusahaan itu kemudian memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025, sedangkan sejumlah perizinan operasional pendukung lainnya masih dalam proses.

Perkara hukum kemudian muncul ketika Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A pada Oktober 2025 atas dugaan penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin.

Perkara tersebut selanjutnya bergulir hingga Pengadilan Negeri Padang dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Yogi didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Ia ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026 dan kini mendekam di Rutan Anak Air, Kota Padang.

Baca Juga:Korban Tewas Gempa M 7,4 Kolombia Kini 111 Orang 1.575 Rumah RusakPemkab Cirebon Resmikan Fasilitas KDKMP: 116 Koperasi Desa Siap Beroperasi Gerakkan Ekonomi Kerakyatan

Aparat menyita sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan aktivitas penyediaan layanan internet tersebut. Dari daftar barang bukti dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padang, terdapat satu unit internet kit merek Starlink dan satu unit modem Starlink tipe Gen3-V4.

0 Komentar