Selain perangkat utama tersebut, aparat juga menyita sejumlah perangkat pendukung jaringan, yakni satu unit MikroTik RouterBoard 1100AHX4, satu unit converter HTB-31000, satu unit router Ruijie Reyee AX3100, satu unit inverter low frequency PV inverter merek Zamdon, serta satu unit baterai Livepo 2 berkapasitas 12 Volt/200 AH.
Barang bukti lainnya berupa voucher internet yang diduga dijual kepada pengguna. Tercatat 257 lembar voucher berkapasitas 2GB dengan harga Rp10.000 per voucher, 253 lembar voucher 6GB dengan harga Rp23.000 per voucher, serta 58 lembar voucher 10GB yang disebut sebagai voucher bonus.
SIPP PN Padang juga mencatat perangkat yang disita dari pihak lain, di antaranya satu unit router akses RG-EW1200 dan satu unit converter HTB-3100 yang disebut disita dari Anita Kristiani.
Baca Juga:Heboh Video Budi Arie Bicara Percepatan Pemilu di Depan Jokowi, Projo Buka SuaraSiapa Norman Arie Prayogo? Profil Warek III Unsoed yang Turut Diamankan KPK
Selain itu, terdapat satu unit router akses RG-EW1200 dan satu unit converter HTB-3100 lainnya yang disebut disita dari Cici Monalisa Malau. Seluruh perangkat dan voucher tersebut tercantum dalam daftar barang bukti perkara Yogi.
Pembelaan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Yogi, Romi, mempersoalkan sejumlah hal dalam proses penanganan perkara. Menurutnya, terdapat sedikitnya tiga dugaan kejanggalan sejak tahap penyidikan.
Pertama, penggunaan LP Model A dinilai tidak tepat karena, menurut pihaknya, mekanisme tersebut lazim digunakan dalam penanganan perkara pidana yang dianggap serius, sedangkan Yogi disebut memiliki iktikad baik untuk menjalankan kegiatan usahanya yang dibuktikan dengan kepemilikan NIB.
Kedua, kuasa hukum mempersoalkan subjek hukum dalam perkara tersebut. Romi menyebut ketika laporan polisi diterbitkan pada 22 Oktober 2025, Yogi sudah berstatus sebagai Komisaris Utama PT Mentawai Network Provider, sehingga kegiatan usaha yang dipersoalkan semestinya dikaitkan dengan badan usaha tersebut.
Ketiga, penyitaan disebut dilakukan terhadap aset yang tercatat atas nama pribadi Yogi, bukan aset atas nama PT Mentawai Network Provider. Atas dasar itu, kuasa hukum menilai terdapat persoalan formil dalam proses hukum yang berjalan.
Pihak kuasa hukum juga berpandangan bahwa persoalan tersebut semestinya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administratif, mengingat ketentuan yang disangkakan berkaitan erat dengan penyelenggaraan dan perizinan telekomunikasi.
