Karena itu, mereka mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Yogi. Selain menjadi upaya hukum bagi kliennya, permohonan tersebut juga didorong oleh kekhawatiran bahwa penahanan Yogi dapat membuat layanan internet yang selama ini digunakan masyarakat Sikakap terhenti atau terganggu.
Respons Komdigi soal Yogi Starlink
Di tengah bergulirnya perkara, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut memberikan tanggapan. Menteri Komdigi, Meutya Hafid menegaskan, pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bermaksud melakukan intervensi terhadap perkara Yogi.
Namun, Komdigi melihat persoalan tersebut dari dua sisi sekaligus, di satu sisi, penyediaan layanan internet memang harus dilakukan dengan izin, namun di sisi lain, masyarakat Desa Sikakap memang membutuhkan akses internet dengan kualitas yang lebih baik.
Baca Juga:Heboh Video Budi Arie Bicara Percepatan Pemilu di Depan Jokowi, Projo Buka SuaraSiapa Norman Arie Prayogo? Profil Warek III Unsoed yang Turut Diamankan KPK
Menurut Meutya, Sikakap sebenarnya telah terjangkau jaringan 4G, tetapi infrastruktur pendukungnya masih menghadapi keterbatasan. Wilayah tersebut belum memiliki jaringan serat optik atau fiber optic, sedangkan layanan 4G juga masih bergantung pada satu operator.
Kondisi tersebut membuat kualitas dan pilihan layanan internet bagi masyarakat belum sebaik di wilayah lain. Karena itu, menurut Komdigi, kebutuhan masyarakat terhadap konektivitas tidak dapat dipisahkan dari persoalan perizinan yang menjadi dasar perkara Yogi. Komdigi kemudian menawarkan pendekatan pembinaan sebagai jalan keluar.
“Kalau kami di Komdigi, kami tidak pernah melihat ini menjadi satu bagian tersendiri. Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan. Jadi, ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin,” kata Meutya dalam siaran pers resmi Komdigi, Selasa (25/8/2026).
Bentuk pendekatan pembinaan dapat berupa membantu proses perizinan atau menghubungkan pelaku usaha dengan penyelenggara jasa internet (ISP) yang telah memiliki izin, sehingga kegiatan tersebut dapat masuk ke dalam ekosistem telekomunikasi resmi sebagai reseller.
Pendekatan tersebut, menurut Meutya, sejalan dengan semangat untuk mengedepankan langkah pembinaan dan korektif, sementara instrumen hukum pidana ditempatkan sebagai solusi terakhir.
Ia menegaskan bahwa pendekatan pembinaan Komdigi tidak berarti mencampuri proses hukum Yogi, melainkan merupakan bagian dari kewenangan pemerintah untuk memastikan kebutuhan konektivitas masyarakat tetap terpenuhi sekaligus mendorong kegiatan telekomunikasi berjalan sesuai ketentuan.
