KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Banyumas, Jawa Tengah (Jateng).
“Pada hari ini kami menjelaskan secara detail peristiwa tertangkap tangan kegiatan penyelidikan yang dilakukan terkait proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman, Unsoed, Purwokerto,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di markas KPK, Jumat (21/8) malam.
“Terkait dengan perbuatan pemerasan, dan penerimaan lainnya berupa gratifikasi oleh penyelenggara negara di Universitas Jenderal Soedirman terkait penerimaan mahasiswa baru,” sambungnya.
Baca Juga:Korban Tewas Gempa M 7,4 Kolombia Kini 111 Orang 1.575 Rumah RusakPemkab Cirebon Resmikan Fasilitas KDKMP: 116 Koperasi Desa Siap Beroperasi Gerakkan Ekonomi Kerakyatan
Adapun enam tersangka yang penetapannya diumumkan dalam konferensi pers malam ini adalah Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq; Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga; Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto.
Kemudian tiga orang pihak swasta yang bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Adapun OTT Unsoed itu dilakukan di Purwokerto dan Jakarta, serta pemeriksaan intensif yang dilakukan sejak Kamis (20/8) kemarin.
“KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam (6) orang tersangka,” ujar Taufik.
Taufik menuturkan seleksi Mandiri di Unsoed merupakan jalur pendaftaran yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh pihak Unsoed.
Dalam proses penerimaan tersebut, calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) berbeda-beda, sesuai golongannya masing-masing.
Seperti misalnya, di Fakultas Kedokteran, rentang UKT-nya mulai dari Rp7,1 juta sampai dengan Rp17 juta.
Baca Juga:Kebakaran Rumah di Cirebon, Ayah dan Bayi Laki-laki Usia 6 Bulan Ditemukan TewasKasus Kematian Sutrimo: Fakta, Dugaan Kepala Urusan Rumah Tangga Febrie, dan Perkembangan Penyelidikan
Sementara rentang IPI pada Fakultas Kedokteran mulai dari Rp100 juta (IPI 1) sampai dengan Rp 260 juta (IPI 4).
“Namun demikian, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi,” ucap Taufik.
“Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru,” sambungnya.
Atas perbuatan mereka, keenam orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
