Dirjen Pemasyarakatan Mashudi Mundur Usai Skandal 'Klaster Mewah' Lapas Cibinong

Dirjen Pemasyarakatan Mashudi Mundur Usai Skandal 'Klaster Mewah' Lapas Cibinong
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi (depan, kedua dari kiri) (Foto: Arif Julianto)
0 Komentar

DIREKTUR Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah mundur ini diambil menyusul temuan kontroversial terkait fasilitas “klaster mewah” bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.

Menteri Imipas, Agus Andrianto, menyatakan telah menerima surat pengunduran diri tersebut pada Kamis (1/10/2026). Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imipas, Akbar Hadi, mengungkapkan bahwa pengunduran diri ini merupakan wujud pertanggungjawaban moral atas insiden yang mencoreng institusi pemasyarakatan.

“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ujar Akbar dalam keterangan tertulis.

Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG

Di tengah proses administrasi pengunduran diri tersebut, Kementerian Imipas memastikan bahwa roda organisasi dan pelayanan publik di bidang pemasyarakatan tidak akan terganggu. Seluruh jajaran diinstruksikan untuk tetap menjalankan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” imbuh Akbar.

Rangkaian Sanksi dan Pembongkaran

Skandal ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026). Dalam sidak tersebut, ditemukan adanya area khusus di Lapas Cibinong yang dijuluki ‘klaster mewah’—diduga dihuni napi kelas atas, dikomersialisasi, serta dilengkapi fasilitas eksklusif.

Meski sempat berdalih bahwa area tersebut merupakan rumah dinas, mess petugas, dan lokasi asimilasi, tekanan publik dan investigasi berlanjut hingga berdampak pada sanksi tegas. Sebelumnya, Ditjenpas telah mencopot lima pejabat Lapas Cibinong, termasuk Kalapas Hani Putranto.

Puncaknya, pada Rabu (30/9/2026), Mashudi bersama Komisi XIII DPR RI sempat memimpin langsung pembongkaran sejumlah bangunan liar dan tidak berizin di area lapas tersebut sebelum akhirnya memilih melepas jabatan tertingginya di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

0 Komentar