DENNY Indrayana sebagai pihak penggugat menilai ahli yang dihadirkan KPU dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU) keliru menyampaikan pandangan. Denny menilai PKPU dibuat H-7 jelang pencalonan, berbeda dengan yang disampaikan ahli KPU.
Sidang gugatan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (1/10/2026) malam. Awalnya, Denny menyinggung soal keterangan ahli KPU, Agus Riwanto, yang menyebut PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak menguntungkan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024.
“Saudara Ahli tadi mengatakan bahwa ini tidak relevan di soal menguntungkan salah satu kontestan kandidat, dalam hal ini Saudara Gibran Rakabuming Raka konkretnya. Karena waktunya jauh,” ujar Denny.
Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG
Denny lantas menguraikan bahwa PKPU itu ditandatangani oleh mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 9 Oktober 2023. Kemudian empat hari berselang, PKPU itu diundangkan.
“Saudara Ahli, Peraturan KPU yang kita bicarakan ini ditandatangani oleh saksi yang menjadi Komisaris PTPN tadi, pada tanggal 9 Oktober 2023, dan diundangkan di tanggal 13 Oktober 2023,” jelas Denny.
“Tiga hari sebelum putusan 90 yang mengubah syarat umur, 16 Oktober 2023. Saudara Ahli tahu kapan mulai pendaftaran paslon? Tanggal 16 dan 18 Oktober, hanya berselang 1 minggu,” lanjutnya.
Denny pun menilai ahli Agus Riwanto keliru dalam keterangannya yang menyampaikan jika PKPU dibuat jauh dari waktu pencalonan capres-cawapres.
“Jadi pernyataan Saudara Ahli bahwa peraturan ini ditetapkan jauh dari masa pencalonan, keliru. Karena hanya berselang 7 hari,” ungkap Denny.
Gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan tersebut telah digelar di MK pada Senin (21/9) lalu.
Baca Juga:Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK: Misteri Lama, Operasi CIA, hingga Terselipnya Nama IndonesiaIdentitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan Pemerintah
Termohon dalam gugatan ini ialah KPU, dengan Bawaslu sebagai pihak turut terkait. Terdapat 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu:
- Brahma Aryana
- Ansufri ID Sambo
- Denny Indrayana
- Fachrul Razi
- Tyasno Sudarto
- Slamet Soebijanto
- Hanafie Asnan
- Soenarko MD
- drg. Moeryono
- H.M. Subhan
- Bonatua Silalahi
- Dra. Tiurma M.S. Sihombing
