MANTAN Ketua KPU Hasyim Asy’ari dihadirkan sebagai saksi oleh KPU dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU). Hasyim mengungkapkan alasan tak ragukan surat keterangan kelulusan sekolah Gibran Rakabuming Raka.
Sidang gugatan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar terkait ijazah Gibran ini digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026) malam. Awalnya, Hasyim menjelaskan dalam undang-undang, pihak yang memiliki kewenangan mendaftarkan calon adalah partai politik atau gabungan partai politik.
“Hubungan hukum KPU itu adalah dengan partai politik atau gabungan partai politik, bukan dengan calon. Nah, dokumen-dokumen persyaratan calon itu yang menyampaikan adalah partai politik,” jelas Hasyim.
Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG
Hasyim mengatakan, saat itu KPU menerima dokumen persyaratan calon dari partai pengusung dan melakukan pengecekan kelengkapan. Jika dinilai lengkap, maka KPU akan mengeluarkan berita acara penerimaan dokumen pendaftaran.
Kemudian, internal KPU melakukan penelitian administrasi sesuai aturan perundang-undangan. Penelitian administrasi tersebut meliputi pemeriksaan kebenaran dan keabsahan dokumen.
“Dalam pandangan KPU, yang namanya benar dan sah itu apabila dokumen itu diterbitkan oleh lembaga yang punya kewenangan menerbitkan itu, termasuk soal fotokopi ijazah atau surat keterangan atau surat keputusan tentang penyetaraan yang dilegalisir. Nah, itu situasi yang kami hadapi pada waktu itu,” ujar Hasyim.
Hasyim menjelaskan, saat itu, pihaknya menerima dua dokumen pendidikan dari pencalonan Gibran. Pertama adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan penjelasan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam dokumen itu, kata Hasyim, pihaknya melihat penjelasan mengenai biodata Gibran. Dokumen itu juga menjelaskan jika Gibran telah menamatkan pendidikan di Sydney, Australia pada 2006.
“Telah menyelesaikan pendidikan ‘grade 12’ di UTS Insearch, Sydney, Australia tahun 2006. Yang bersangkutan dinilai memiliki penghargaan setara tamat. Jadi ada frasa atau ada kata ‘tamat’, sekolah menengah kejuruan (SMK) program keahlian akuntansi dan keuangan di Indonesia,” ungkap Hasyim.
Hasyim menjelaskan, dokumen itu merupakan Surat Keterangan Penyetaraan untuk Pendidikan Menengah yang diterbitkan di Jakarta, 6 Agustus 2019. Fotokopi surat keterangan tersebut juga telah dilegalisir tanggal 24 Oktober tahun 2023.
