Jadi Saksi di MK, Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beberkan Alasan Tak Ragukan Dokumen Pendidikan Gibran

Jadi Saksi di MK, Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beberkan Alasan Tak Ragukan Dokumen Pendidikan Gibran
Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjadi saksi yang diajukan Termohon dalam sidang lanjutan perkara PHPU Presiden dan Wapres Tahun 2024 terkait syarat administrasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK, Kamis (1/10/2026) malam. (Foto/Tangkapan layar)
0 Komentar

“Dokumen yang kedua adalah untuk penyetaraan pendidikan tingkat tinggi, itu berupa Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 229/…/2019 tentang Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka,” tutur Hasyim.

Selanjutnya, Hasyim pun membacakan secara rinci tulisan yang tertera dalam dokumen penyetaraan pendidikan tingkat tinggi milik Gibran. Berikut bunyinya:

Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan dan seterusnyaMenimbang dan seterusnya,Mengingat dan seterusnya,Memutuskan, Menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka:

Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG

Kesatu: Menyetarakan ijazah yang diperoleh dari University of Bradford atas nama Gibran Rakabuming Raka, tempat tanggal lahir Surakarta, 1 Oktober 1987, jenis ijazah Bachelor of Science, bidang studi Marketing, tanggal ijazah 13 November 2010, asal negara Singapura, dinilai setara dengan Sarjana.Kedua: Gelar yang digunakan adalah gelar yang diberikan oleh University of Bradford.Ketiga: dan seterusnya.Keempat: Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 2019 dan seterusnya.

Hasyim kemudian menyampaikan, berdasarkan dua dokumen tersebut, KPU saat itu membuat penilaian atau peneliti kebenaran dan keabsahan dokumen. Dalam pandangan KPU saat itu, secara hukum administrasi semua dokumen yang diterbitkan lembaga harus dianggap benar, kecuali ada pihak yang dapat membuktikan sebaliknya.

“Jadi berdasarkan hal itu, kami membuat penilaian dan keputusan bahwa untuk syarat dokumen syarat pemenuhan syarat batas minimal pendidikan, kami nilai terpenuhi. Dan berdasarkan itu, kemudian dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Penelitian Administrasi,” jelas Hasyim.

Hasyim juga menjelaskan saat itu tidak ada langkah klarifikasi yang dilakukan oleh KPU. Sebab, kata dia, klarifikasi akan dilakukan sesuai undang-undang jika ada keraguan dan ada laporan dari masyarakat.

“Nah, dalam situasi ini kami tidak ada keraguan pada waktu itu dan juga tidak ada laporan masyarakat, sehingga kami memandang tidak perlu dilakukan klarifikasi. Apalagi dokumen serupa juga sudah pernah digunakan dalam pilkada di Kota Surakarta tahun 2020,” imbuhnya.

0 Komentar