KPK mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa praktik pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru agar bisa ikut seleksi jalur mandiri di Universitas Soedirman (Unsoed) sudah dilakukan sejak lama oleh Rektor, Akhmad Sodiq (ASO). Informasi ini diperoleh KPK dalam proses penyidikan.
“Dari beberapa permintaan klarifikasi, memang ini sudah berlangsung lama,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Taufik mengatakan pihaknya pun masih mendalami informasi tersebut. Sebab, saat ini, barang bukti yang diperoleh oleh penyidik masih menunjukkan praktik kotor tersebut terjadi pada 2025-2026.
Baca Juga:Korban Tewas Gempa M 7,4 Kolombia Kini 111 Orang 1.575 Rumah RusakPemkab Cirebon Resmikan Fasilitas KDKMP: 116 Koperasi Desa Siap Beroperasi Gerakkan Ekonomi Kerakyatan
“Nah, nanti itu tentunya akan didalami di proses penyelidikan yang berjalan. Karena ini kan masih tahap awal ketika naik penyidikan itu hanya terkait dengan perbuatan yang memang ada kecukupan dua alat buktinya tadi,” ungkap Taufik.
Taufik menyampaikan, dalam pengembangannya nanti, penyidik akan berfokus pada masa jabatan Sodiq sebagai Rektor pada dua periode sejak 2022 hingga 2026. Namun dia memastikan tidak menutup kemungkinan bakal turut mendalami jabatan Sodiq sebelumnya ketika sebagai Wakil Rektor pada 2018.
“Untuk pengembangan nanti di penyelidikan yang saat ini sedang atau akan berjalan, kita akan kembangkan batasi di jabatan rektornya. Karena tentunya di tahun 2025 itu adalah masuk periode kedua yang bersangkutan. Karena periode pertama itu 2022 sampai dengan 2024, kemudian 2024 sampai 2026. Tentunya ada peristiwa nyambung antara 2024 dan 2025 itu yang nanti diputuskan untuk dikembangkan pada saat yang bersangkutan menjabat rektor,” jelas Taufik.
“Tetapi tidak menutup kemungkinan apabila memang ada fakta-fakta terkait bahwa pada saat yang bersangkutan menjabat wakil rektor, begitu juga ada penerimaan-penerimaan yang juga akan nanti dikembangkan. Salah satu pengembangan yang juga sempat dibahas tadi di pembahasan ekspose satu gelar perkara, begitu ada penerimaan atau pembelian aset,” imbuhnya.
Duduk Perkara
Taufik awalnya membeberkan, pada Agustus 2026, Norman selaku Warek memerintahkan dua orang perantara yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), agar mematok harga Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. Perintah Norman pun dilaksanakan oleh Dian dan Adhi.
