Jadi Saksi di MK, Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beberkan Latar Belakang Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023

Jadi Saksi di MK, Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beberkan Latar Belakang Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023
Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjadi saksi yang diajukan Termohon dalam sidang lanjutan perkara PHPU Presiden dan Wapres Tahun 2024 terkait syarat administrasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK, Kamis (1/10/2026) malam. (Foto/Tangkapan layar)
0 Komentar

KPU menghadirkan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebagai saksi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU). Dalam kesaksiannya, Hasyim menjelaskan terkait awal mula penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Sidang gugatan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka ini berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026) malam. Mulanya, Hasyim menjelaskan terkait kronologi pembentukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat 3.

Hasyim menjelaskan ketika menyusun peraturan ini, KPU menggunakan mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU tentang Pembentukan Peraturan KPU. Hasyim menyebut dalam pembentukan Peraturan KPU itu ada beberapa prosedur.

Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG

“Pertama tentu dimulai dari perencanaan, lalu siapa yang menyiapkan drafnya, dan kemudian setelah dibahas di internal KPU, dilakukan serangkaian kegiatan berupa uji publik, dan kemudian, apa namanya, dilakukan konsinyering dengan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, dan dilanjutkan dengan RDP, rapat dengar pendapat, dengan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah,” jelas Hasyim.

“Selanjutnya, setelah mendapatkan persetujuan, kami melakukan proses pengundangan ke kementerian yang mempunyai kewenangan tentang hal ini, dan dimulai dengan harmonisasi. Setelah itu, setelah dianggap cukup dan sudah harmonis, kemudian dilakukan proses pengundangan. Kurang lebih prosedurnya demikian,” lanjutnya.

Hasyim menerangkan bahwa munculnya gagasan perumusan PKPU nomor 19 tahun 2023 ini yakni pada saat rapat koordinasi dengan sejumlah pihak, terutama dari Kemendikbudristek. Hasyim mengatakan pihak Kemendikbudristek dalam beberapa kali rapat, selalu mengingatkan KPU supaya ada rumusan pada PKPU Pasal 13 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

“Karena pengalaman yang sudah-sudah, banyak orang yang mau menjadi caleg, itu mengajukan permohonan surat penyetaraan yang penyetaraan perguruan tinggi, tapi kemudian untuk jenjang pendidikan sebelumnya tidak dapat menunjukkan,” ungkap Hasyim.

Kemendikbudristek, kata Hasyim, menyampaikan bahwa perlu diatur dalam situasi tersebut. Kemendikbudristek mengatakan pada dasarnya Kemendikbudristek sudah menerbitkan aturan terkait bukti kelulusan untuk pendidikan menengah atas atau yang setara bentuk dokumennya adalah surat keterangan (SK), sedangkan yang lulusan perguruan tinggi di luar negeri bentuknya adalah SK atau keputusan.

0 Komentar