Jadi Saksi di MK, Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beberkan Latar Belakang Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023

Jadi Saksi di MK, Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beberkan Latar Belakang Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023
Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjadi saksi yang diajukan Termohon dalam sidang lanjutan perkara PHPU Presiden dan Wapres Tahun 2024 terkait syarat administrasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK, Kamis (1/10/2026) malam. (Foto/Tangkapan layar)
0 Komentar

“Jadi kalau ada SK dari kementerian yang statusnya menyetarakan seseorang telah tamat pendidikan tinggi, maka kemudian cukup itu saja yang digunakan sebagai syarat,” tutur Hasyim.

Kemudian, Hasyim mengatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan saat itu, sebenarnya aturan ini digunakan dalam rangka jika ada siswa lulus sekolah dari luar negeri dan hendak melanjutkan sekolah tingkat berikutnya di Indonesia.

“Jadi tidak ada kaitannya dengan syarat pencalonan pada awalnya,” ujar Hasyim.

Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG

Namun, kata Hasyim, karena aturan mengenai surat keterangan kelulusan tersebut terjadi seseorang diatur dalam undang-undang, maka aturan itulah yang digunakan sebagai syarat pencalonan. Dari aturan itulah, muncul gagasan yang dituangkan dalam norma pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 13.

Hasyim juga menyampaikan, ketika RDP maupun harmonisasi yang dipimpin oleh kementerian yang membidangi hukum, para pihak yang hadir telah menyampaikan pendapat dan penilaian bahwa norma yang disusun oleh KPU dalam Peraturan KPU itu sudah harmonis.

Hasyim pun menegaskan dari penjelasannya ini, tidak ada niat dari KPU untuk meloloskan salah seorang calon lewat aturan yang dibuat. “Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa-apa motif untuk meloloskan seseorang, untuk memudahkan seseorang dalam situasi ini,” imbuhnya.

Gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan tersebut telah digelar di MK pada Senin (21/9/2026) lalu.

Termohon dalam gugatan ini ialah KPU, dengan Bawaslu sebagai pihak turut terkait. Terdapat 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu:

  • Brahma Aryana
  • Ansufri ID Sambo
  • Denny Indrayana
  • Fachrul Razi
  • Tyasno Sudarto
  • Slamet Soebijanto
  • Hanafie Asnan
  • Soenarko MD
  • drg. Moeryono
  • H.M. Subhan
  • Bonatua Silalahi
  • Dra. Tiurma M.S. Sihombing

Pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap belakangan ini, bahkan informasi tersebut dinilai sempat ditutupi. Pemohon menyampaikan bahwa apabila bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonannya. Sebaliknya, jika bukti menunjukkan syarat tersebut tidak terpenuhi, Mahkamah diharapkan menjatuhkan putusan diskualifikasi.

0 Komentar