“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Jadi Saksi di MK, Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beberkan Latar Belakang Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023
